Nmcborneo.com, Tana Paser – DPRD Paser melalui komisi I melakukan kunjungan ke Badan Pertanahan (BPN) Kalimantan Timur pada Jum’at (23/4/2021), hal tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan menanyakan terkait surat keputusan kementrian transmigrasi tentang adanya tanah yang berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL).
Anggota DPRD Komisi I M. Saleh mengatakan bahwa kunjungan yang sebelumnya dilakukan itu sebagai upaya untuk meredam gejolak masyarakat terkait status tanah HPL. Karena dengan adanya persoalan tersebut masyarakat kita terkendala membuat surat sertifikat tanah.
“Kepada BPN Kaltim kita jelaskan terkait tanah itu, yang disebutkan ada 4 desa diantaranya desa tepian batang, Desa Jone, Desa Padang Pengrapat Dan Desa Tapis itu kita jelaskan bahwa dari semua desa itu sudah menjadi kota tidak ada lahan kosong, jangan sampai keputusan ini hanya di atas kertas,” kata Saleh pada Nmcborneo Sabtu, (24/4/2021).
Kemudian dalam pertemuan nya dengan kepala BPN Kaltim ia mengungkapkan bahwa kepala BPN Kaltim bersedia dan akan monitoring ke kabupaten Paser untuk mencari solusinya, dan siap memfasilitasi jika urusan tersebut harus diselesaikan ke pusat.
Saya rasa ini pasti ada jalan keluarnya, nanti orang pusat kita kasih tunjuk bahwa tanah yang menjadi keputusan kementrian itu sudah menjadi lahan masyarakat cukup lama dan bahkan sudah menjadi kota.
“Harapannya persoalan ini bisa selesai, kita targetkan setelah lebaran nanti,”pungkasnya [AR/Redaksi]
Komentar