oleh

DPRD Paser Dorong Adanya Formasi Pengangkatan P3K Bagi Guru Agama

Tana Paser, NMC Borneo – Berdasarkan pernyataan kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tenaga pendidikan dan kesehatan yang masih berstatus honorer menjadi prioritas penanganan oleh Pemerintah Menyusul dihapuskannya PTT atau honorer pada 28 November 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Paser Yairus Pawe mendorong agar Guru agama mendapatkan formasi pada pengangkatan P3K pada 2023.

“Setiap tahun pasti ada guru PNS yang pensiun, banyak guru-guru agama seperti guru agama Katolik, protestan maupun agama Islam mengharapkan ada rekrutmen cpns atau PPPK untuk mengganti posisi mereka,” terangnya.

Yairus Mengatakan saat ini rata-rata guru agama masih berstatus kontrak daerah. Ia berharap agar para guru agama dapat diberikan peluang untuk mengikuti tes CPNS atau PPPK.

“Selama ini belum ada pengangkatan cpns dan PPPK untuk wilayah Kabupaten Paser Sedangkan untuk wilayah lain itu sudah ada,” kata dia.

Suadi, salah satu pengajar agama Katolik di salah satu Gereja di kabupaten Paser yang juga merupakan anggota Kelompok Kerja Guru Agama Katolik (KKG PAGAT) Mengungkapkan kondisi para guru agama.

“saya sudah pensiun sejak lalu, namun saya masih mengajar karena kekurangan tenaga guru di gereja kami, sementara murid itu selalu bertambah secara terus-menerus. Itu yang ingin kita minta jalan keluarnya kepada pemerintah bagaimana langkah-langkah strategisnya,” kata dia.

Karena meskipun sudah terdapat Guru dengan statusnya perbantuan dari gereja dengan beban gaji berasal dari sumbangan warga atau jemaat gereja hal tersebut tidak dapat diandalkan sepenuhnya.

“karena kalau berharap pada gereja juga tidak memungkinkan untuk membiayai upah guru Agama,” terangnya.

Berkaca dari Hal tersebut, Suadi berharap agar pemerintah daerah turut memperhatikan eksistensi guru agama disetiap sekolah baik itu guru agama Kristen, Katolik, Maupun Agama Islam.

Penambahan itu bisa melalui CPNS, PPPK, guru tenaga kontrak ataupun guru pengganti (jarti).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yunus Syam mengatakan akan memperhatikan secara proporsional kebutuhan guru Di Kabupaten Paser.

“Tahun ini ada penerimaan jadi secara peroporsional kita akan tetap memperhatikan itu dan dari 400 guru PPPK diantaranya ada guru Agama Katolik dan Kristen Protestan,” kata Yunus Syam, Rabu (7/5/23).

Terkait formasi Khusus guru Agama Kristen dan Katolik, Yunus mengungkapkan vahwa setiap guru dapat mendaftar PPPK selagi kuota tersebut masih tersedia.

“Tidak ada kuota khusus dan kita menghitung dengan jumlah proporsional yang ada, jumlah guru PTT saat ini yang akan kita fokuskan untuk diperhatikan untuk kita angkat menjadi PPPK,” pungkasnya.

Mekka/Redaksi

Komentar