oleh

DPRD Paser Fasilitasi Warga Desa Pasir Mayang Dan Desa Modang Dalam RDP Bersama PTPN XIII

Tana Paser, Nmcborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser fasilitasi warga Desa Pasir Mayang dan Desa Modang dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PTPN XIII di ruang rapat Bapekat DPRD Kabupaten Paser, pada hari Kamis (10/3/2022) siang.

RDP dipimpin Ketua Komisi I Hendrawan Putra ST, yang didampingi anggota komisi I Indra Pardian S. I. P, M. Ramli S. Bakti dan Hamransyah, SH serta dihadiri oleh pihak perusahaan PTPN XIII, Camat Kuaro, BPN Tanah Grogot dan pejabat terkait lainnya.

banner

Dalam pertemuan RDP tersebut, perwakilan masyarakat Desa Modang dan Desa Pasir Mayang meminta agar perpanjangan perijinan HGU PTPN VIII tidak dilanjut dan meminta DPRD Paser membentuk pansus.

Ketua Komisi I Hendrawan Putra mengatakan terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa akan ditindak lanjuti dalam rapat koordinasi.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini dalam rapat kordinasi dengan pemerintah, hal ini juga sudah dibahas oleh DPR RI Komisi II. Hasil rapat hari ini nanti kita akan notulen kan untuk diketahui oleh pemerintah daerah dan akan di koordinasikan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat,” kata Hendrawan Putra saat rapat.

Selain itu pihaknya juga berharap agar masyarakat tetap semangat, karena sesuai dengan peraturan yang ada semua anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat tetap akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat hari ini.

Terkait tapal batas, masih banyak ditemukan desa yang masih belum mendapatkan ketetapan, sehingga DPRD Paser dari Komisi I mendorong pemerintah agar persoalan tapal batas yang belum selesai sekiranya pemerintah bisa bergerak cepat agar dapat diselesaikan tidak berlarut larut. swperti halnya tapal batas Desa Sendeley dengan modang serta tapal batas Desa Padang Pangrapat.

“Kita minta pada pemerintah daerah pada pejabat terkait agar persoalan tapal batas bisa diselesaikan, karena masih banyak tapal batas desa yang belum dilakukan penyelesaian terkait batas desa,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah mengatakan agar masyarakat bisa lebih tenang dan tetap mengikuti proses yang ada, apalagi HGU PTPN VIII berakhir pada 31 Desember tahun 2023.

“Jadi kita tunggu batas akhir izin HGU nya, dan kita kawal proses berikutnya karena pasti ada proses yang perlu kita ikuti,” kata Politisi partai Gerindra tersebut.

Terkait usulan Pansus dan pembentukan tim audit, dia mengatakan bahwa DPRD Paser tidak bisa masuk pada ranah tersebut, sebab regulasi terkait perusahaan tersebut merupakan ranah Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Hamransyah meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari persoalan yang ada, menurutnya saat ini persoalan dimaksudkan menjadi pembahasan DPR RI.

“Jadi kita minta masyarakat tetap optimis karena aspirasi yang disampaikan sudah menjadi tugas DPRD Paser untuk berkoordinasi,” pungkasnya. [AR/Redaksi]

Komentar