oleh

DPRD Paser Ikuti Sosialisasi PBG Sebagai Pengganti IMB

TANA PASER, Nmcborneo.com – Ketua DPRD Paser bersama anggota Bapemperda mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di gelar secara virtual di gedung rapat Bapekat DPRD Paser Jalan Gajah mada, Jum’at (4/3/2022).

Sosialisasi tentang Perubahan IMB menjadi PBG ditargetkan oleh Pemerintah Pusat sudah bisa berjalan di tanggal 5 Januari tahun 2024. Perubahan itu Sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan Peraturan Daerah tentang IMB menjadi PBG akan disusun dan dibahas bersama Pemerintah Daerah dan segera akan disidangkan oleh DPRD Paser.”

Berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Paser segera menindaklanjuti dengan segera SEB 4 Menteri tersebut,” pintanya.

Dalam surat edaran bersama yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan Wali Kota/Bupati Se-Indonesia itu, seluruh pemda diminta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Retribusi PBG sebelum 5 Januari 2024.(AR/Redaksi)

Komentar