Tana Paser, NMC Borneo – Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari menghimbau seluruh perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Paser agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh tanpa diangsur maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri 1944 Hijriah.
“Kalo edaran tahun kemarin masih ada kompensasi untuk dibayarkan cicil, tapi sekarang tidak ada sistem itu. Sudah tidak ada alasan, karena kondisi perusahaan juga mulai menbaik setelah secara berangsur covid-19 mulai menurun,” kata Ikhwan pada Senin (10/4/2023).
Ikhwan menegaskan DPRD Paser Khususnya komisi II yang membidangi ekonomi, keuangan, dan kesejahteraan rakyat akan terus mengawasi dan memonitoring dalam pendistribusian THR tersebut.
“Kami membuka aduan bagi tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR dengan berkoordinasi dengan dinas terkait,”
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pemerintah Kabupaten Paser telah membuka Posko Pengaduan. Ikhwan mempersilakan masyarakat khususnya karyawan perusahaan yang memiliki kendala atau masalah terkait THR dengan perusahaan untuk mengadukan permasalahannya disana.
“Kami harapkan perusahaan benar-benar patuh dan tunduk pada surat edaran tersebut apalagi sanksinya jelas disurat edaran tersebut,” pungkasnya.
Berkenaan mengenai besaran THR dan regulasi lainnya telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Aturan tersebutlah (SE) yang kita turunkan dan kita terapkan di daerah khususnya Kabupaten Paser. Mengingat pemerintah juga membuat suatu aturan pasti telah mempertimbangkan dan mengkaji banyak aspek,”
Mk/Redaksi
Komentar