Tana Paser, Nmcborneo.com – Melalui Rapat Paripurna ke 1 masa sidang kedua, DPRD Paser mengesahkan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahap pertama tahun 2023 dengan persetujuan bersama, pada Selasa (9/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi yang dihadiri oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf.
Ketua DPRD Paser didampingi Wakil Ketua I H. Abdullah dan Wakil Ketua II H. Fadly Imawan, beserta Anggota DPRD Paser dan unsur Forkopinda Kabupaten Paser. Bertempat di Ruang Baling seleloi DPRD Paser.
Empat buah Raperda yang disahkan pada rapat paripurna antara lain yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Paser tahun 2022-2025, Raperda tentang pelestarian dan pengembangan adat istiadat kesultanan Paser, dan Raperda tentang penetapan desa.
Keempat Raperda tersebut merupakan rangcangan raperda yang telah dikaji secara cermat dan teliti untuk kemudian disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.
Selain keempat Raperda tersebut, terdapat 3 Raperda yang kemudian tidak dapat dilanjutkan untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing, dan Raperda tentang Penetapan Desa.
Berdasarkan penjelasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda I DPRD Paser. Raperda tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan cukup diatur dalam peraturan bupati sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/ Rc.040/4/2018 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani yang berbunyi “Pemerintah kabupaten/kota, dalam menyusun action plan cukup ditetapkan oleh bupati”.
Pedoman peraturan tersebut didapatkan berdasarkan hasil konsultasi ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI. “Menurut pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 56/Permentan/RC.040/11/2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian, mengamanatkan kepada satuan kerja bidang pertanian menyusun action plan berdasarkan masterplan yang disusun provinsi tanpa ada pendelegasian kedalam bentuk Perda. sehingga cukup diatur dengan Peraturan Bupati,” jelasnya.
Sedangkan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing berdasarkan harmonisasi Kemenkumham RI Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Raperda tentang retribusi Daerah harus menyesuaikan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, pansus Raperda III DPRD Paser yang ditugaskan mengkaji Raperda tentang Penetapan Desa menyatakan bahwa Raperda ini tidak dapat dilanjutkan menjadi peraturan daerah dikarenakan dianggap tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Permendagri No 1 Tahun 2017. Keputusan ini disepakati berdasarkan hasil harmonisasi Kementrian Hukum dan HAM RI Wilayah Kalimantan Timur.
Dengan disahkannya empat Dari tujuh Raperda yang telah dikaji dan dievaluasi, Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli berharap kontribusi dari semua pihak dalam pelaksanaan perda tersebut.
Penulis : Mekka Madinah
Editor : Redaksi
Komentar