oleh

DPRD Paser Sahkan Perda APBD 2023

Tana Paser, Nmcborneo.com – Melalui Rapat Paripurna ke 19 masa sidang pertama, DPRD Paser mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2023 pada Rabu (9/11/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan dihadiri oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil ketua DPRD Paser H. Abdullah dan H. Fadly Imawan, Anggota DPRD Paser serta unsur Forkopinda Kabupaten Paser. Bertempat di Ruang Baling seleloi DPRD Paser.

banner

“Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Hendra yang dijawab setuju oleh anggota yang hadir.

APBD 2023 berisi mengenai Pendapatan daerah sebesar Rp2.682.21 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3.85.521 triliun dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp415,21 miliar dan Pengeluaran pembiayaan sebesar 11.500 miliar. Total dari seluruh APBD 2023 adalah sebesar Rp3.97.21 triliun.

penyusunan Rancangan APBD 2023 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser berdasarkan skala prioritas yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Hasil putusan ini akan diajukan kepada pemerintah provinsi Kalimantan timur untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan perundangan – undang untuk kemudian diterapkan pada tahun 2023 mendatang.

“Kepada seluruh kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” Pesan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam sambutannya.

Penulis : Ahmad Rano

Editor : Redaksi

Komentar