Nmcborneo.com, Tana Paser – Anggota DPRD Komisi I Hamransyah menjelaskan efektifitas perda selama ini banyak tidak berjalan sehingga perlu di lakukan evaluasi.
Peraturan daerah yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah seyogyanya bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah.
Perda juga merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat sebagai objectnya
“Sebenarnya efektifitas perda itu merupakan tugas pemerintah untuk disosialisasikan kepada masyarakat, jalan atau tidak jalan nya perda adalah adalah tanggung jawab pemerintah,”kata Hamransyah pada Nmcborneo Jum’at, (23/4/2021)
Dirinya juga menegaskan bahwa jika perda itu tidak berjalan maka ada yang salah dengan perda itu, salah satu yang tidak efektif adalah perda tentang retribusi yang dianggap perlu di evaluasi untuk mencari sebab tidak berjalannya perda tersebut.
Hamran yang juga merupakan ketua Bapemperda mengatakan akan melakukan review kembali terhadap perda yang tidak memiliki efektifitas, hal tersebut dikatakan semata mata untuk mengakomodir kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Paser secara luas.
Menurutnya, Perda harus dirancang dengan mengedepankan 3 unsur yang meliputi wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Ia mencontohkan beberapa perda yang saat ini tidak berlaku efektif seperti perda lingkungan dan perda walet.
“Kita di Komisi I akan mendorong perda yang tidak berjalan efektif agar di review sesegera mungkin,” pungkasnya. [AR/Redaksi]
Komentar