oleh

DPRD Paser Soroti aktifitas Pusat Perbelanjaan Yang Tidak Berdampak Terhadap PAD

Tana Paser, NMC Borneo – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat kerja Organisasi Perangkat Daerah terkait pembahasan capaian kinerja pendapatan pada dokumen LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Rabu (05/04/2023).

banner

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zurkarnain dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Erwinadi Romif serta turut dihadiri para anggota Badan Anggaran.

Rapat tersebut fokus membahas dan menelaah mengenai target dan realisasi pendapat Asli daerah yang berasal dari Pajak daerah, retribusi daerah, serta sumber pendapatan lainnya seperti dana transfer dan hibah.

Dijelaskan bahwa dalam realisasi pajak daerah tahun 2022 secara umum jauh menurun dibandingkan realisasi Tahun 2021. Salah satunya, pada Retribusi Perijinan Tertentu pada dasarnya tidak memenuhi target yang telah ditetapkan dimana realisasinya sebesar 500 juta lebih (49,58%), jauh menurun dibandingkan realisasi Tahun 2021.

Anggota Banggar DPRD Ikhwan Antasari mengingatkan terkait keberadaan Peraturan daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Mengingat maraknya festival, pasar grosir atau kegiatan jual-beli yang keberadaanya tidak memberikan pengaruh terhadap Pendapatan asli Daerah (PAD).

Pada pasal 12 Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat paling dekat 1000 m (seribu meter). Ikhwan memberikan contoh terkait pameran Ramadhan di lapangan Prajurit. Ia mengingatkan kepada Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) untuk dapat menindak tegas hal tersebut.

“Memang benar bahwa acara seperti itu dibawahi oleh organisasi atau orang lain, tetapi kita punya aturan. Dengan adanya aturan tersebut minimal bapak punya inisiatif untuk menyurati. Makanya saya tanyakan apakah ada koordinasinya. Kita membuat perda untuk melindungi agar hak semacam ini tidak terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, apapun yang telah tertera dalam perda harus ditegakkan karena sesuai dengan fungsi perda itu sendiri sebagai payung hukum untuk melindungi orang atau pihak yang dimaksudkan dalam perda tersebut.

Hendrawan Putra menambahkan penegakkan aturan itu tidak hanya berlaku pada pelanggaran yang terjadi sekarang tetapi berlaku untuk festival lainnya seperti festival dangdung maupun sejenisnya.

Anggota Banggar lainya, Muhammad Saleh menambahkan kalau adanya pembiaran terkait keberadaan pasar grosir/pasar bebas atau toko yang tidak sesuai aturan tentunya memicu ketidakadilan bagi pelaku usaha yang memang benar-benar mematuhi aturan dan membayar pajak untuk lapaknya. Selain itu, adanya pembiaran seperti ini dikhawatirkan memicu permasalahan lainnya seperti kebersihan lingkungan karena pembuangan limbah sembarangan.

“Kalau begini caranya nanti pedagang plaza lari kesana, daripada bayar sewa mahal, ini tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Beralih pada bagian pendapatan lainnya, Anggota Banggar DPRD Paser Hendrawan menyoroti realisasi dan penggunaan anggaran dengan mempertanyakan rencana target pendapatan untuk 2024. Menurutnya hal ini harus diperhatikan untuk meminimalisir SiLPA yang timbul pada akhir tahun.

Pihak BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) menjelaskan bahwa terkait proyeksi pada 2024 belum terdapat gambaran yang jelas, sedangkan untuk APBD Murni tahun 2023 sudah tersusun dengan total Rp3.3 triliun. Sedangkan untuk kas daerah dilaporan keuangan 2022 sekitar Rp900 miliar yang mana Rp500 miliarnya adalah SiLPA dan akan disesuaikan kembali pada perubahan nantinya.

“Saya bertanya SiLPA kita dimana, terus saya tanya beban kerja program yang besar dimana, dengan SiLPA sebesar itu kita bandingkan dengan pendapatan kita yang akan datang. Jangan sampai kas daerah yang ada akan jadi SiLPA lagi”.

Mengakhiri rapat tersebut, ketua Banggar Hendra Wahyudi mengatakan akan memasukkan beberapa persoalan ini dalam rekomendasi hasil LKPj 2022. “apa yang menjadi persoalan -persoalan yang kita bahas dapat menjadi catatan OPD terkait nanti tentunya akan kita masukkan dalam rekomendasi di paripurna nanti dan semoga apa yang menjadi rekomendasi itu dapat terealisasi.” Pungkasnya

Mk/Redaksi

Komentar