oleh

DPRD Paser Target Penguatan Perlindungan Budaya Paser dan Peningkatan Dasar Baca Tulis Qur’an Melalui Raperda

Nmcborneo.com, Tana Paser – Setelah melalui beberapa tahapan Uji materi dan study banding ke beberapa Daerah, Raperda Pelestarian Budaya dan Baca Al Qur’an yang disusun oleh DPRD Kabupaten Paser telah sampai pada proses perampungan, penyusunan ini dipastikan sebagai acuan dalam penetapan sebagai Peraturan Bupati (Perbup) Paser.

Ketua Pansus III M. Jarnawi mengatakan bahwa raperda yang dimaksudkan akan di paripurnakan pada hari ulang tahun Kabupaten Paser.

“insyaallah sudah clear semuanya,” kata Jarnawi pada media Nmcborneo, Senin (29/11/2021).

Pihaknya berharap dengan adanya dua Raperda tersebut nanti bisa memberikan manfaat pada masyarakat yang ada di Kabupaten Paser, apalagi saat ini Kabupaten Paser sangat dekat dengan calon Ibu Kota Negara, meski seperti yang tercatat Kabupaten Paser tidak termasuk dalam daftar Kabupaten/Kota penyangga IKN.

“Dua Raperda tersebut juga sudah kita lakukan kajian dibeberapa tempat diantaranya ke Dinas pendidikan Kutai Karta Negara, Dinas Pendidikan Kalsel, Dinas Pendidikan kota Solo dan terakhir di Dinas Kebudayaan Makassar,” kata Jarnawi

Terkait Raperda Pelestarian Budaya, tentunya semangat menjadikan Raperda ini merupakan langkah M. Jarnawi yang saat ini juga tercatat sebagai Sultan Paser, namun demikian Jarnawi mengatakan bahwa tidak berarti adanya Raperda ini hendak menonjolkan suatu etnis, tapi justru memperkaya dan menambah nuansa kebhinekaan, bahwa benar ada sejarah dan dilindungi oleh undang undang.

“Kita berharap dengan perda pelestarian budaya bisa menambah persatuan kita, karena keberadaan kesultanan pasar saat ini mempunyai sejarah yang selama ini terpendam, padahal jika dilestarikan akan mendapatkan keuntungan bagi masyarakat dan khususnya wisata kita bisa menjadi income bagi kabupaten kita,” Ungkapnya

Sementara untuk persoalan penganggaran, politisi Partai Nasdem Paser tersebut menyebutkan ada dua opsi yang bisa ditempuh, pertama bisa dianggarkan melalu Alokasi Dana Desa (ADD) dan yang kedua bisa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Artinya mana yang lebih relevan tinggal dinas terkait yang menjalankan mekanismenya sesuai Perbup,” kata Jarnawi

Intinya Ketua Pansus III berharap setelah Raperda di sahkan, dinas terkait bisa menanggarkan lebih dulu, kerena menurutnya Raperda ini sangat membantu dan harus mampu memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya sekedar dibuat dan kemudian menjadi mubazir.

Raperda lainnya yang menjadi inisiatif DPRD Paser adalah sebagai upaya menciptakan generasi bisa baca tulis Al Qur’an, termasuk maksimalisasi penempatan ustadz dan ustazah berdasarkan tempat tugasnya, semisal lebih ditekankan pada ustadz yang ada di lokal desa tersebut untuk menjaga efektifitas.

“Semoga Putra putri kita mereka tidak buta terkait baca tulis Al Qur’an, tapi mereka ada naungan khusus dengan Raperda yang kita sahkan nanti,” tutupnya.[AR/Redaksi]

Komentar