oleh

Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Disahkan Oleh DPRD Paser

Nmcborneo.com, Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar dua rapat paripurna sekaligus, yang mana tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, ST yang didampingi oleh Wakil Ketua I H. Abdullah SE dan Wakil Ketua II H. Fadli Imawan ST di ruang rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser, Senin (29/11/2021).

Hadir dalam rapat, Bupati Paser dan Wakil Bupati Paser, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Paser dan juga jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Paser.

banner

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser merupakan rapat hari ini ke 38, masa persidangan pertama.

Rapat paripurna dihadiri 23 anggota DPR dan dengan demikian telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf b, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD untuk dibukanya rapat paripurna ini.

Ketua DPRD dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Penyampaian 2 buah Raperda Kabupaten Paser oleh Pemerintah Kabupaten Paser pada tanggal 11 Oktober 2021, serta Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Paser tanggal 1 November 2021

Pada Rapat tersebut Pimpinan rapat juga memberikan kesempatan kepada panitia khusus 4 Raperda DPRD Kabupaten Paser untuk menyampaikan laporannya.

“Setelah kita dengarkan bersama, hasil laporan pembahasan terhadap 2 buah Raperda yang disampaikan oleh panitia khusus 4 Raperda DPRD Kabupaten Paser, maka dapat disimpulkan bahwa dari hasil pembahasan Raperda yang akan diajukan persetujuannya dalam rapat paripurna DPRD Kab. Paser sebanyak 2 buah Raperda,” Kata Hendra

Adapun 2 Raperda yang dimaksudkan adalah sebagai berikut :

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kab. Paser tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.

Dengan 2 buah rancangan tersebut setelah di setujui oleh semua anggota DPRD Paser yang hadir, maka 2 buah rancangan tersebut resmi menjadi peraturan daerah yang akan ditetapkan melalui surat keputusan DPRD Kab. Paser.

Setelah Bupati Paser memberikan sambutannya, Ketua DPRD Hendra Wahyudi, ST menutup Rapat Paripurna tersebut, “maka selesailah seluruh rangkaian acara rapat Paripurna dewan pada hari ini. Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar besarnya kepada tamu undangan dan hadirin yang telah mengikuti jalannya rapat paripurna ini dari awal hingga akhir,” tutupnya. [AR/Redaksi]

Komentar