oleh

Edan! 13 kasus Narkoba Diungkap Polres Paser periode Januari – Februari 2023

Tana Paser, Nmcborneo.com – Polres Paser mengungkap sebanyak 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode Januari hingga 22 Februari 2023.

Dari 13 perkara Tersebut, diamankan 15 tersangka diantaranya 12 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dengan total barang bukti yaitu sabu-sabu dengan berat sekitar 40 gram dan obat keras sebanyak 208 butir.

banner

“Untuk penangkapan ataupun jumlah perkara yang kita tangani dari awal Januari sampai saat ini kami sudah melakukan pengungkapan perkara sebanyak 13 perkara, terdiri dari hasil pengungkapan polres 12 perkara dan Polsek ada 1 perkara,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa Saat diwawancarai NMC Borneo, Rabu (22/02/23).

Seluruh kasus narkoba yang berhasil diungkap merupakan hasil laporan masyarakat dan pengembangan kasus. Para tersangka rata – rata dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalo dibawah 5 gram itu ayat 1, diatas 5 gram ayat 2 (pasal 114). subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika,” jelasnya.

Yulianto mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Paser memang berkomitmen untuk rutin melakukan penangkapan minimal 1 perkara setiap Minggunya.

“Minimal jangan sampai kosong (penangkapan) 2 minggu,”

Dari 13 penangkapan tersebut, penangkapan terbaru terjadi pada (15/02/23). Seorang laki-laki berinisial H (32) yang merupakan pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Penulis : MK – Editor : Redaksi

Komentar