oleh

AKBP. Eko Susanto Berikan Reward Bagi 30 Personel Polres Paser Yang Berprestasi

Nmcborneo.com, Tana Paser – Polres Paser menggelar giat Apel dalam rangka pemberian penghargaan Kepada 30 (Tiga Puluh) Personel Polres Paser yang dianggap berprestasi pada masing-masing unit kerja pada periode Tahun 2021.

Pejabat Upacara dipimpin langsung Kapolres Paser AKBP. Eko Susanto, SIK di lapangan kantor kepolisian resort Paser pada hari Kamis, (30/12/21).

banner

Beberapa penghargaan yang diberikan merupakan apresiasi terhadap kinerja yang terbilang cukup mendongkrak pencapaian atas beberapa pengungkapan persoalan hukum yang terjadi sepanjang Tahun 2021 di Kabupaten Paser.

Eko Susanto mengatakan bahwa reward yang diberikan merujuk pada prestasi para personel yang diberikan tugas dan mampu menyelesaikan dengan baik.

sedangkan punishment juga diberikan kepada personel dilingkungan Polres Paser yang dipandang bekerja dengan malas dan tidak profesional.

“Sebagai Pimpinan kami pasti melakukan evalusi terhadap kinerja anggota, baik yang dianggap berprestasi maupun yang bekerja tidak profesional,” Ungkap Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi tersebut.

Dirinya berharap bagi mereka yang dinilai berprestasi mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerja dalam menciptakan kondusifitas dan keamanan pada masyarakat Kabupaten Paser secara menyeluruh.

Beberapa Reward diberikan diantaranya kepada Kasat Reskrim AKP. Supriyadi, S.Sos, Kanit Pidum Satreskrim Iptu Suradin dan Opsnal Satreskrim Aipda Syarifuddin, atas penyelesaian perkara dan pengungkapan kasus penganiayaan dan pengeroyokan oleh tersangka berinisial CS dan LH yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di 7 TKP.

Para Personel Polres Paser yang mendapatkan Penghargaan atas Prestasi diTahun 2021

Penghargaan juga diberikan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Andi Ferial dan Banit Satreskrim Aipda Jahiruddin atas pengungkapan Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan penetapan tersangka berinisial UP.

Beberapa penghargaan lainnya diberikan atas pengungkapan Kasus Narkoba jenis sabu sebesar 23 gram pada bulan Desember 2021.

Ditempat yang sama Kanit Tipikor Ipda Andi Ferial kepada Nmcborneo.com mengatakan, bahwa reward yang didapatkan merupakan bonus dari kesungguhannya dalam mengemban tugas Negara.

“Reward bukan tujuan sesungguhnya, yang terpenting bagi kami sebagai anggota adalah menjalankan amanah dan pengabdian kepada Negara demi Terwujudnya Kamtibmas di Kabupaten Paser,” Ungkap Andi Ferial

Dengan adanya Penghargaan tersebut menurutnya akan menjadi pecut untuk terus meningkatkan kualitas kinerja demi mewujudkan visi misi Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan. (SMI/Redaksi)

Komentar