oleh

Emak-emak Jangan Khawatir, Jokowi Tegaskan Sekolah Jangan Lagi Minta “Surat Pernyataan Resiko Tanggungan Wali Murid” Pasca-Vaksin

Tana Paser, Nmcborneo.com – Kegundahan Orang tua siswa semanjak beredarnya Surat kesediaan vaksin yang juga kesediaan menanggung resiko pasca-vaksin anak usia 9-11 Tahun yang harus ditandatangani wali murid, direspon langsung Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

Sebelumnya, lini masa media sosial di Kabupaten Paser juga sempat dihebohkan dengan ramai-ramai menolak jika vaksinasi dilaksanakan secara paksa dengan menanda tangani pernyataan bersedia menanggung resiko. Surat pernyataan tersebut dianggap sebagai pemicu timbulnya keraguan bagi masyarakat terhadap vaksinasi bagi anak.

banner

Sebuah akun menuliskan, “Yg kita pertanyakan siapa yg akan tanggung jawab, dan trus yg kedua jngn sampai ada pernyataan bahwa apabila tidak vaksin maka gak bisa masuk sekolah.. Itu sama halnya dengan pemaksaan, dan tidak ada lagi hak asasi,” ungkapnya pada salah satu Group Facebook.

Kekhawatiran sebagai orang tua memang menjadi wajar bagi sebagian masyarakat yang mungkin memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus bagi anak-anak mereka, atau penolakan bisa saja lahir dari masalah beban tanggung jawab pasca-vaksin yang termuat dalam pernyataan tersebut.

Namun demikian, Presiden telah menjamin dengan menyampaikan arahan agar pihak sekolah tidak lagi meminta orang tua/wali murid menandatangani surat pernyataan yang didalamnya menyebutkan, resiko pasca-vaksin ditanggung sepenuhnya oleh orang tua/wali murid.

“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis, dikutip detikNews Edisi Senin, 17 Januari 2022.

Bahkan menurutnya, Presiden telah menegaskan bahwa untuk dampak yang ditimbulkan pasca-vaksin anak sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.

Pemerintah bahkan meminta kepada seluruh masyarakat agar segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat jika memang ada dampak negatif yang ditimbulkan pasca-vaksin anak. “Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” Pungkasnya

Di Kabupaten Paser sendiri, Pemerintah Daerah bersama Polres Paser dan Kodim 0904 terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi anak dengan melaunching Gerakan Vaksin Anak SD pada hari Selasa 18 Januari 2022 di halaman SDN 01 Tanah Grogot. Langkah tersebut dilakukan demi mendukung peningkatan herd immunity dalam masa pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah. [NH/Redaksi]

Komentar