oleh

Hamransyah : Raperda Pansus I , II dan III Akan di Sahkan Setelah Pembahasan Dengan Ketua Pansus

Nmcborneo.com, Tana Paser – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah SH, mengatakan ada beberapa raperda akan disahkan pada tanggal 29 Desember 2021 yakni Raperda Panitia khusus (Pansus) I, II dan III.

“Tapi sebelum disahkan kita lakukan pembahasan dulu dengan masing masing Ketua Pansus,” kata Hamransyah saat dihubungi oleh Nmcborneo.com, Kamis (9/12/2021).

Politisi Gerindra itu mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari pansus I, II dan III mengenai proses hasil pembahasan dan pelaksanaanya. Yang jelas waktu yang diberikan hingga tanggal 29 Desember 2021.

Lebih kanjut ia menjelaskan bahwa beberapa Raperda dalam pansus I, II dan III bisa saja tertunda dikarenakan faktor teknis, seperti mungkin karena kurang lengkap atau masih ada masalah pengkajiannya terkait aturan vertikal.

“Sebelum adanya rapat paripurna pasti ada rapat Bapemperda dengan Ketua pansus Terkait laporan mereka setelah ada laporan baru kita simpulkan setelah sempurna kita paripurnakan, karena harapan kita semua Raperda yang ada di pansus I, II, dan III bisa di setujui dan bisa disahkan,” bebernya.

Menurutnya semua tergantung argumentasi dari setiap pansus yang ada yang kemudian nanti disampaikan sebagai laporan pada saat sidang paripurna yang disampaikan oleh ketua pansus atau anggota pansus masing-masing.

Seperti dikatahui sesuai peruntukannya bahwa Pansus I menyangkut Raperda Tanggung Jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan di Kabupaten Paser. Pansus II tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah. Pansus III tentang pelestarian kebudayaan adat Paser dan baca tulis dan hapal Al Qur’an. [AR/Redaksi]

Komentar