oleh

IDI Paser : RUU Omnibus Law cacat dalam perencanaan

Tana Paser, NMC Borneo – Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser menyatakan penolakan terhadap pembahasan RUU kesehatan Omnibus law yang saat ini telah masuk kedalam tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah Indonesia.

banner

Penolakan tersebut diwujudkan dalam aksi damai kekantor DPRD Paser pada Senin (8/5/2023) Sore. Sejumlah organisasi diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di wilayah kabupaten Paser.

Salah satu peserta aksi, Ketua IDI Paser, dr Ahmad Hadiwijaya berpendapat RUU tersebut telah cacat dalam perencanaan dan tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“RUU tersebut kami anggap cacat dalam perencanaan karena direncanakan begitu terburu-buru tanpa melibatkan organisasi profesi sebagai pelaksana lapangan dari UU yang akan di sah kan itu,” kata dia.

Keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law juga dipandang akan melemahkan peran organisasi profesi kesehatan terutama dalam fungsi pengawasan terhadap mutu dan etika tenaga kesehatan di Indonesia.

“Nantinya UU omnibuslaw akan melimpahkan semua peran – peran seperti pengawasan hingga administrasi kepada kementerian kesehatan. Padahal selama ini kegiatan tersebut dilakukan oleh organisasi profesi yang paling mengetahui pelaksanaan dan keadaan di lapangan,” tutur dr Hadi.

“Termasuk dalam RUU tersebut,” sambung dr Hadi. “Seolah memposisikan kesehatan sebagai bisnis industri di bidang kesehatan dan melemahkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan,”

Adapun lebih lanjut, aksi tersebut juga menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan. Menurut dr Hadi, RUU Kesehatan melemahkan payung hukum yang selama ini melindungi tenaga kesehatan.

“Jadi dengan mudah sanksi – sanksi hukum dikenakan kepada tenaga kesehatan. Padahal dalam pelaksanaan praktek- praktek kesehatan atau tindakan medis sebenarnya hanya perlu penjelasan panjang dan mendetail” ucap dr Hadi.

“Tidak ada di dalam RUU tersebut diatur secara gamblang. Yang kita inginkan sebenarnya terkait perlindungan kesehatan,
Kalau memang benar akan ada perlindungan kepada Nakes yang berhadapan dengan hukum maka harus ada point atau pasal yang dengan gamblang menyebutkan hal tersebut. Misal apabila ada tenaga kesehatan yang berhadapan dengan hukum dilakukan pendampingan hukum oleh Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan,” lanjutnya.

dr Hadi menegaskan aksi damai ini tidak akan mempengaruhi pelayanan tenaga kesehatan kepada masyarakat. “Aksi di Nasional saat ini masih berlangsung. Tapi yang di pelayanan masih tetap memprioritaskan pelayanan. Seluruh Indonesia pelayanan kesehatan masih tetap berjalan,” Tegasnya.

Mekka Medinah / Redaksi

Komentar