Tana Paser, NMC Borneo – Ketua komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari meminta secara langsung kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk tegas menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian Pusat Swalayan dan Perbelanjaan seiring maraknya pasar atau festival musiman khususnya selama bulan Ramadhan.
“Bahwasanya kita Punya Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam pasal 12 ayat 1 disebut jarak Antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat itu (minimal) 1000 m (seribu meter),” kata dia saat rapat bersama para OPD terkait pembahasan capaian kinerja pendapatan pada dokumen LKPJ tahun 2022 (05/04/23) lalu.
“Yang dimaksud pasar rakyat itu ya termasuk pasar musiman ini,” lanjutnya.
Menurutnya apapun yang telah tertera dalam perda harus ditegakkan karena sesuai dengan fungsi perda itu sendiri sebagai payung hukum untuk melindungi orang atau pihak yang dimaksudkan dalam perda tersebut.
“Memang benar bahwa acara seperti itu dibawahi oleh organisasi atau orang lain, tetapi kita punya aturan. Dengan adanya aturan tersebut minimal bapak punya inisiatif seperti menyurati. Makanya saya tanyakan apakah ada koordinasinya. Kita membuat perda untuk melindungi agar hak semacam ini tidak terjadi,”
Perkembangan dan fenomena Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Paser, telah membawa dampak begitu besar bagi masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Adanya peraturan mengenai jarak, perizinan, kewajiban maupun larangan dalam pendirian dan pengoperasian Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan atau pasar rakyat ditujukan semata-mata melindungi keberadaan toko dan pasar rakyat.
Peraturan tersebut juga menjadi jembatan untuk meningkatkan sinergitas antara pelaku usaha agar bersaing secara sehat tanpa ada rasa iri ataupun rasa ketidakadilan lainnya.
Mk/Redaksi
Komentar