oleh

Kabid PPPA : Tahun 2021 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Menurun

Nmcborneo.com, Tana Paser – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak satu tahun terakhir mengalami penurunan.

Tercatat pada tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 70 kasus terdiri dari kasus kekerasan pada anak 45 kasus dan kekerasan pada perempuan 25 kasus, namun tahun 2021 menyisakan 31 kasus, diantaranya kasus kekerasan pada anak 21 kasus dan pada perempuan 10 kasus.

banner

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan anak Hj. Siti Marnita Sari. menurutnya jika dibanding tahun 2020 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di tahun 2021 jumlah kasus cenderung mengalami penurunan.

“Upaya pencegahan selama ini yang kita lakukan adalah melaksanakan sosialisasi pembinaan sumberdaya perempuan, yakni berbicara seputaran wawasan kekerasan dalam rumah tangga beserta jenisnya serta membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dengan melibatkan desa menjadi ujung tombak kita,” kata Marnita Sari pada Nmcborneo.com, Senin (10/1/2022) pagi.

Dirinya menegaskan bahwa terkait perlindungan anak, pihaknya memilih lebih terfokus terhadap persoalan kasusnya. “Anak yang berjualan dibawah umur itu bukan ranah kami, itu ranah OPD lain,” tegasnya.

Perlu diketahui ada 5 klaster hak anak itu bisa terpenuhi, 5 klaster tersebut diantaranya : (a) hak sipil dan kebebasan, (b) lingkungan keluarga dan pengasuhan, (c) kesehatan, (d) pendidikan dan (e) perlindungan khusus.

Pihaknya berharap 4 klaster diatas akan terpenuhi secara maksimal oleh OPD terkait yang tergabung dalam GT KLA, sehingga meminimalkan untuk klaster 5 yaitu perlindungan khusus anak

Di samping itu bertepatan pada hari jadi provinsi Kaltim, Kabupaten Paser tahun 2021 mendapatkan Panji keberhasilan pembangunan pada bidang penanganan disabilitas dan juara 2 bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. [AR/Redaksi]

Komentar