Nmcborneo.com, Tana Paser – menindaklanjuti surat instruksi Gubernur Kaltim bernomor 1 Tahun 2021, pemerintah daerah Kabupaten Paser yang tergabung pada satgas covid-19 menggelar rapat terbatas di ruang rapat sadurengas kantor Bupati Paser, Jum’at (5/2/2021) sore.
Dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Drs. Katsul Wijaya M.SI mengatakan bahwa Kabupaten Paser tetap akan melaksanakan surat instruksi Gubernur, meski ada beberapa hal yang dianggap perlu untuk ditindak lanjuti secara bertahap, mengingat surat instruksi tersebut baru diterima tadi pagi.
“Sebab ini perlu disosialisasikan dulu pada masyarakat, mudah mudahan sabtu minggu depan sudah bisa kita sempurnakan setelah ada evaluasi,” kata Katsul Wijaya pada media
Sementara itu diketahui hari Sabtu esok, tim satgas covid-19 akan melaksanakan kegiatan penyemprotan di pasar senaken dan kandilo plaza sembari memberikan sosialisasi terkait instruksi Gubernur Kaltim.
“Sehingga diharapkan pihak satgas tetap melaksanakan penegakan protokol kesehatan, selain kegiatan penyemprotan di pasar senaken dan kandilo plaza,”ujarnya
Upaya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diharapkan mampu membatasi kegiatan masyarakat disaat saat transisi seperti ini.
“Sehingga mereka yang tidak menggunakan masker tetap kita tindak dalam rangka penegakan protokol kesehatan, tetap diberikan sangsi sesuai dengan peraturan perbup yang ada,” pungkasnya. [Ar/Redaksi]
Komentar