oleh

Kekerasan Seksual Anak Tiap Tahun Kerap Terjadi, Ini Penjelasan Kabid PPPA

Nmcborneo.com Tana Paser – Kejadian kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Paser kembali berulang, ironisnya nya pelaku adalah orang terdekat.

Saat tim Nmcborneo mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPKBPPPA), tim diterima oleh Kepala Bidang PPPA, Selasa (22/6/2021).

Kepala Bidang PPPA Hj. Siti Marnitasari mengatakan bahwa kekerasan seksual pada anak dibawah umur sering terjadi tiap tahunnya yang mana pelaku pada umumnya adalah orang terdekat.

“Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur tiap tahunnya sering terjadi, pelaku merupakan orang terdekat seperti bapak tiri, pamannya atau tetangganya,” ungkapnya.

Bidang PPPA sendiri mencatat dipertengahan tahun ini ada 12 kejadian kekerasan seksual pada anak dan 7 kekerasan pada perempuan sejak Januari hingga Juni.

“Termaksud kejadian kekerasan seksual pada anak yang terjadi di bulan Juni ini, yaitu kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh ayah tirinya di kecamatan tanah Grogot,”terangnya

Kejadian ini menurutnya sering terjadi tiap tahunnya, Kepala Bidang PPPA juga mengungkapkan bahwa tahun 2020 sempat terjadi pelonjakan pernikahan dibawah umur, dan untuk pencegahan telah dilakukan sosialisasi atas surat instruksi Bupati untuk meminimalisir pencegahan perkawinan dibawah umur.

Persoalan penanganan Bidang PPPA tidak bekerja sendiri, UPTD penanganan anak, dinas sosial dan kepolisian termasuk telah kengambil bagian dalam persoalan ini.

“Kita dari Bidang juga semenjak tahun 2015 sudah membentuk perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), tetdapat 15 desa yang telah terbentuk sebagai lembaga sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, 3 desa diantaranya sudah ikut pelatihan di Samarinda, yakni Desa Tanah Periuk, Desa Janju dan Desa Padang Pengrapat,” jelasnya

Pihaknya melihat PATBM di desa juga mengalami kendala, baik dari segi pemahaman desa yang sudah terbentuk masih terkendala tidak adanya dukungan anggaran, walaupun sebenarnya anggarannya bisa dialokasikan masing masing desa.

Munculnya beberapa kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur tentunya sangat disayangkan.

Walaupun sampai saat ini dinas terkait belum memiliki program yang signifikan namun Marnita selaku kepala bidang sudah melakukan pendampingan terhadap korban dan juga dibatasi persoalan pandemi.

“Sebab kendala pandemi kita belum bisa melaksanakan sosialisasi ke desa desa, biasanya tiap tahun kita lakukan sosialiasi antisipasi dini terhadap kekerasan pada anak, kalau situasi normal kita pasti turun sosialisasi dan edukasi masyarakat,” terangnya

Selama ini juga Bidang PPPA menangani beberapa pendampingan diantaranya perebutan hak asuh anak, kasus memperkerjakan anak, KDRT, setubuh dan sodomi.

Ditambahkannya, persoalan ini perlu kerjasama semua pihak untuk mengantisipasi kejadian agar tidak terulang kembali, apalagi saat ini kita sudah masuk dunia digitalisasi yang penggunaanya sudah tak terbatas umur.

“Kita berharap pada orang tua dan juga masyarakat agar mengantisipasi persoalan yang tidak disangka, dan juga meminta pada orang tua untuk mendampingi anaknya untuk penggunaan handphone.” Pungkasnya. [AR/Redaksi]

Komentar