Nmcborneo.com, Tana Paser – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro ditingkat RT terbilang masih sangat masih minim, terlihat dari sebaran jumlah posko-posko yang didirikan di Wilayah Kabupaten Paser
Hal ini diakui karena tidak adanya anggaran yang disiapkan kepada tim gugus tingkat RT dan disarankannya pemberlakuan swadaya masyarakat
Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah tanah Grogot M.Yani dalam kegiatan pelantikan RT/RW Se Tanah Grogot berharap bahwa kegiatan pos covid tingkat RT berjalan dengan anggaran swadaya masyarakat, karena anggaran untuk pos tingkat RT tidak ada.
Menanggapi hal tersebut, ketua forum RT tanah grogot Abdul Karim mengatakan harusnya pemerintah juga menganggarkan alokasi dana untuk penerapan kegiatan PPKM mikro tingkat RT, dan tidak hanya tim gugus pemerintah daerah saja.
“Besarnya anggaran kegiatan PPKM sebelum nya, harusnya juga bisa di anggarkan untuk kegiatan PPKM mikro tingkat RT walaupun anggaran itu secukupnya.” Kata Abdul Karim pada nmcborneo Jum’at (19/3/2021).
Saat ini kelurahan tanah grogot terdapat 52 RT dan 6 RW yang baru saja dilantik oleh Lurah tanah grogot.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan gugus tugas terkait instruksi PPKM mikro, surat itu nanti kita gunakan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Abdul Karim yang terpilih kedua kalinya sebagai ketua Forum RT berharap agar kegiatan PPKM mikro ini tidak terlalu membebani RT dan masyarakat sehingga tidak ada ketimpangan.
“Kita berharap kegiatan PPKM mikro tidak membebani masyarakat atau meminta swadaya masyarakat, jadi sementara ini kita hanya sebatas berkoordinasi saja, dan berharap ada bantuan pemerintah terkait kegiatan PPKM mikro tingkat RT.” pungkasnya [AR/Redaksi]
Komentar