Samarinda, Nmc Borneo – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlundaungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan rapat koordinasi pada, Kamis (2/11/2023).
Pertemuan tersebut terkait Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan. Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efesien.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati didampingi Rusman Ya’qub, pihaknya bersama dengan instansi terkait, saat melakukan pembahasan finaslisasi Draft Perubahan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender. “Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsederan hingga subtansi pasal demi pasal,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir, seperti penysunan perda yang harus mengacu pada peraturan yang labih tinggi, dan diurutkan berdasarkan aturan terlama. Sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.
“Pengarusutamaan gender dalam implementasi pembangunan desa dapat diwujudkan dalam ranah perencanaan pembangunan meliputi proses perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Harapannya proses pembangunan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup Puji. (Adv)
Penulis : Hyd – Editor : Redaksi
Komentar