oleh

KPU Paser klaim progres coklit mendekati 100 persen

Tana Paser, Nmcborneo.com – Memasuki minggu keempat masa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengklaim progres coklit telah rampung 82,13 persen.

“Progres Coklit untuk seluruh Kabupaten Paser sudah sekitar 82,13 persen,” kata M. Makbul Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kamis (09/03/23).

banner

Masa coklit KPU telah dimulai sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir 14 Maret 2023 mendatang.

Dalam proses Coklit, panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih/PPDP) diharuskan mendatangi rumah warga dari pintu ke pintu. Hasil coklit di lapangan diunggah ke link yang disediakan KPU Paser sebagai alat bantu.

“Nanti mekanismenya dilaporkan ke link yang disediakan KPU Paser,” Terangnya.

Dari sebaran pada sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Paser, progres coklit di klaim telah rampung berkisar 70 – 97 persen dengan rincian Muara Koman 99, 60 persen, diikuti Kuaro 97,13 persen. Kecamatan lainnya ada Long Kali 94, 18 persen, Tanjung Harapan 93,27 persen, Long Ikis 92,95 persen, Muara Samu 92,36 persen, Pasir Belengkong 84,83 persen, Batu Engau 76,07 persen, Batu Sopang 72,92 persen, dan Tanah Grogot 63,73 persen.

“Berdasarkan laporan Muara Samu sudah 100 persen, tetapi belum terinput karena terkendala jaringan. Di sisa waktu sampai tanggal 14 Maret insya Allah selesai,” Jelas Makbul.

Makbul mengungkapkan proses Coklit secara garis besar berlangsung lancar. Dia tidak menampik kesulitan akses internet, tantangan geografis, dan permasalahan tidak terduga di lapangan tetaplah terjadi. “Kendala jaringan, contohnya di Long Kali, kepala Telake, Muara lambakan.”

pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih merupakan Pemutakhiran Data Pemilih untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4.

Hasil dari coklit tersebut kemudian akan dikumpulkan dan direkapitulasi oleh Pantarlih, kemudian ke PPS dan PPK untuk menentukan daftar pemilih sementara pada bulan berikutnya.

“Pantarlih bisa membantu PPS, ketika ada data yang kurang di pahami oleh PPS maka Pantarlih yang akan menjelaskan atau ada yang perlu di cross check ulang,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Makbul menjelaskan pemilihan baru yang terdiri dari anak yang telah memenuhi syarat usia sebagai pemilih, purnawirawan / persiunan TNI /Polri yang berubah status menjadi warga sipil, dan warga yang pindah domisili.

“Ketika ada pemilih misal terdaftar di Tanah Grogot tetapi ternyata KTP nya sudah Jone, Nah dia di Jone akan terdaftar sebagai pemilih baru dan dihapus sebagai pemilih lama si domisili sebelumnya.” Pungkas M. Makbul

MK/Redaksi

Komentar