oleh

Lantik Direktur Perumda Prima Jaya Taka, Bupati Paser Harapkan Inovasi Baru dan Komunikatif Dengan Berbagai Sektor

Tana Paser Nmcborneo.com – Bupati Paser dr Fahmi Fadli melantik Fitriansyah Mubarak sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka Kabupaten Paser, pelantikan digelar di pendopo Bupati Kabupaten Paser pada Rabu,(05/10/2022).

Pelantikan tersebut disaksikan oleh unsur forkopimda Paser serta para pejabat di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Paser.

banner

Terpilihnya Muhammad Fitriansyah Mubarak setelah melalui rangkaian tahapan seleksi dan berhasil melampaui dua calon lainnya yang turut mendaftar, yakni Khairul Fadli dan Muhammad Abduh. Fitriansyah kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai Direktur Perumda Prima Jaya Taka periode masa jabatan 2022 – 2027.

Dalam sambutannya Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab Dirut Perumda Jaya Taka Paser yang terpenting adalah mampu memberikan kontribusi nyata dan mengembangkan Perusahaan Umum Daerah kedepannya.

Pengembangan yang maksudkan dr Fahmi adalah sebuah gerakan yang terafiliasi dan sejalan dengan visi dan misi Paser MAS menuju masyarakat yang maju adil dan sejahtera.

“Kita berharap dengan kerja nyata tersebut bisa melahirkan inovasi yang baru sehingga dapat mengembangkan Perumda Prima Jaya Taka,” kata Bupati Paser.

Bupati Paser juga menyampaikan bahwa Pengembangan Perumda Prima Jaya Taka tidak terlepas dari berbagai persoalan yang ada pada periode sebelumnya, sehingga menurutnya perlu dilakukan koordinasi dalam membangun sinergi.

Dirinya bahkan mempertegas dan meminta kepada Direktur baru tidak segan berkoordinasi terkait masalah masalah Perumda Prima Jaya Taka Kabupaten Paser. Hal tersebut dikatannya demi kemajuan perusahaan umum daerah lintas sektoral.

“Saya minta agar Direktur yang baru bisa berkoordinasi dengan melibatkan berbagai sektor sehingga bisa membangkitkan ekonomi daerah, salah satunya adalah dengan pengawas perumda ,” Pungkas Bupati Paser

Penulis : Mekka Madinah
Editor : Redaksi

Komentar