JAKARTA, Nmcborneo.com – Polemik pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap menjadi salah satu penghambat dalam menentukan nasib keberadaan Guru honorer
Komisi X DPR RI menyikapi hal tersebut dengan mengundang pemangku kepentingan terkait pada Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan hari ini (28/3/22). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Ditjen GTK Kemendikbudristek, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ditjen Anggaran Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kedeputian Perencanaan dan Pengadaan KemenPAN-RB, serta BKN RI.
Wakili Kemenkeu, Made Arya Wijaya (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara) menegaskan bahwa terkait pendanaan PPPK sudah dijamin dalam APBN, “Total anggaran PPPK sekitar 12.22 T. Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat ear marked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain,” paparnya.
Sementara itu, Iwan Syahril Dirjen GTK Kemendikbudristek mengatakan meskipun sudah ada kepastian dana, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memaksimalkan formasi PPPK tahun 2022. “Baru 17.3% Pemda yang mengusulkan formasi di tahun 2022, 244 Pemda tercatat mengusulkan formasi kurang dari 40% dan 191 Pemda belum mengusulkan formasi sama sekali,” ungkapnya.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi keseriusan pemerintah pusat dalam penyelesaikan polemik PPPK. “Informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah hari ini membesarkan hati kita bahwa sesungguhnya sudah ada keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan terkait seleksi PPPK,” ucapnya.
Namum demikian, menurutnya masih ada persoalan terkait kurang optimalnya usulan dari daerah. “Pemda tentu memiliki kekhawatiran tersendiri terutama berkaitan dengan anggaran. Masih banyak keluhan dari Pemda bahwa Pemerintah Pusat kurang memberikan informasi yang jelas seperti pengumuman berbagai perubahan kebijakan. Sosialisasi Kemendikbudristek harus lebih massif dan melibatkan kami, para wakil rakyat, untuk menjembatani,” tambah Hetifah.
Wakil Rakyat Kaltim dari Partai Golkar tersebut juga pertanyakan nasib guru honorer Kaltim yang telah lolos PPPK kepada BKN. “Meski sudah lulus seleksi tahap 1 dan 2 PPPK, guru Kaltim sampai saat ini belum memiliki SK atau Nomor Induk PPPK. Bahkan ternyata usulan di BKN masih nol. Bagaimana solusi terkait hal ini?” tanya Hetifah.
Jawaban atas pertanyaan Hetifah terkait kejelasan SK dan NI-PPP disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang menyampaikan situasi PPPK Kaltim. “Setelah di cek melalui Kantor Regional BPN di wilayah Kalimantan, data Kaltim sudah masuk tapi masih dilengkapi. Kantor Regional BKN Kalimantan akan lakukan langkah percepatan untuk selesaikan permasalahan ini,”Tandasnya. [Redaksi]
Komentar