oleh

Nasir Ungkap Tambang Koridor ‘Ratu Batu Bara ‘ Kaltim, Kuasa Hukum sebut Tan Paulin Seorang Traider

Tana Paser, Nmcborneo – Sebuah video berdurasi pendek yang diketahui merupakan cuplikan dari Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dibagikan akun instagram @pojoknegerimedia mendadak viral dijagad maya Kaltim.

Dalam video tersebut terlihat Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir, secara lantang mengungkapkan kegagalan Pemerintah dalam mengantisipasi krisis batu bara untuk pasokan domestik.

banner

Sekilas tidak ada yang salah dalam kutipan pernyataan Muhammad Nasir, namun munculnya nama Tan Paulin yang disebut sebagai ‘Ratu Batu Bara’ di Kalimantan Timur sontak menjadi tamparan keras bagi Pemerintah yang diaggap melakukan pembiaran atas ulah Tan Paulin yang dikatakan kerap mengambil hasil tambang tanpa melaporkan ke Pemerintah.

“Masalah pengawasan tambang juga, saya nggak tau inspektur ini dimana, batu kita hilang terus, dan ada disebut-sebut ‘Ratu Bara’ tapi nggak ditangkap-tangkap ini orang, siapa ini namanya tadi, ini produksi 1 juta (ton) satu bulan pak, siapa orang ini? tapi enggak ada laporan Kementerian ESDM ke kita. Tan Paulin namanya, Saya bilang tangkap orang ini, siapa yang lindungi orang ini?” Ungkap Nasir dalam video tersebut, Kamis (13/1/2022).

Nasir menyayangkan, batu bara yang disebutnya sebagai batu curian ini mampu terjual hingga ke luar Negeri, sementara atas ulah Tan Paulin infrastruktur di Kalimantan Timur jadi rusak. “Waktu kita kunjungan Kalimantan Timur ini yang dibicarakan. Gara-gara dia infrastruktur yang dibangun Pemda rusak semua,” Tegas Anggota DPR tersebut.

Kalimantan Timur memang menjadi salah satu Lumbung Energi Nasional sejak ditetapkan oleh pemerintah awal 2012 silam, namun demikian kerap mengisahkan persoalan Tambang Koridor yang diantaranya tidak kunjung terselesaikan.

Menurut penulusuran Nmcborneo.com, melalui Kuasa Hukum Tan Paulin, Wisi Aseno pada Tahun 2021 pernah membantah kepemilikan Kliennya atas tambang batu bara koridor di Kalimantan Timur,

“Untuk diketahui, Tan Paulin tidak punya tambang batu bara koridor di Kaltim ini. Kalau dia sebagai traider itu benar, tetapi dia tidak ada memiliki tambang batu bara koridor di Kaltim ini,” kata Wisi Aseno, dikutip Kaltimnow.id, 24 Desember 2021.

Belakangan ini diketahui Tan Paulin aktif bergerak dalam trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.

Selain itu, dilatakan bahwa semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk. Ungkap Kuasa Hukum Tan Paulin Yudistira S.H dikutip VIVA , Jum’at 14 Januari 2022

“Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh Klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi,” kata Yudistira. [FH/Redaksi]

Komentar