Nmcborneo, Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama BPBD, Dispenda, TNI dan Polisi menggelar operasi yustisi di beberapa ruas jalan sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan di tengah terus meningkatnya angka positif Covid-19 di Paser.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabid Pengembangan Kapasitas dan perlindungan masyarakat H. Iswan mengatakan bahwa saat ini terus dilakukan kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan sesuai Sesuai dengan peraturan bupati no 78 tahun 2020 tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan, sehingga dengan hal tersebut dibuat kerjasama dengan dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk pemungutan denda 100 ribu bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“melalui kerjasama dengan Dispenda pembayaran denda masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan di setor ke kas daerah,” kata Iswan pada media Nmcborneo, Senin (18/1/2021) Pagi.
Iswan juga mengingatkan bahwa sebelumnya sudah 11 bulan di lakukan sosialisasi terkait himbauan pelanggaran dan disiplin protokol kesehatan.
“Selain kita juga memberikan himbauan, kita juga mendatangi beberapa tempat kegiatan masyarakat agar kegiatan yang di gelar tidak menimbulkan kerumunan seperti acara perkawinan,” ungkapnya
Pihak Satpol PP akan tetap menunggu surat Himbauan terbaru untuk penetapan kegiatan aktivitas jam malam yang rencana kegiatan – kegiatan masyarakat nantinya akan dibatasi hingga jam 10 malam.
Hal tersebut mengingat Kabupaten Paser saat ini masih berada pada zona merah dan jumlah penyebaran covid-19 makin tinggi sehingga dilakukan kembali pembatasan.
“Mungkin hari ini surat pembatasan kegiatan jam malam sudah diterima oleh pemerintah daerah, dan jika dipastikan ada insyaallah nanti malam sudah dilaksanakan,” pungkasnya [AR/Redaksi]
Komentar