Tana Paser, NMC Borneo – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser menilai antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2022 masih tergolong rendah.
“BPN ingin cepat semua selesai agar setiap warga punya sertifikat atas tanah miliknya. Saya tiap hari memantau dan mengkoordinasikan supaya percepatan program ini terus dilakukan, bahkan saat liburan saya ingatkan terus,” kata Kepala BPN Paser, Zubaidi, Kamis (4/5/2023).
Dari 17 Desa yang termasuk dalam program PTSL, tercatat 9.340 sertifikat telah diterbitkan, sedangkan sertifikat yang telah diserahkan kepada pemiliknya sekitar 9.030. masih terdapat 2310 sertifikat yang belum diambil oleh masyarakat.
Pada beberapa desa, tercatat sertifikat yang telah berada ditangan warga hanya kurang lebih setengah dari total sertifikat yang telah diterbitkan.
Beberapa desa dimaksudkan tersebut diantaranya :
- Desa Lolo Kecamatan Kuaro, dari 1.060 sertifikat yang telah diterbitkan, hanya 380 sertifikat yang telah di ambil atau diserahkan kepada masyarakat.
- Desa Muara Pias Kecamatan Long Kali, dari 1214 sertifikat yang telah diterbitkan, terdapat 821 sertifikat yang telah di ambil atau diserahkan kepada masyarakat.
- Desa Bente Tualan Kecamatan Longkali, dari 750 sertifikat yang telah diterbitkan, hanya 406 sertifikat yang telah di ambil atau diserahkan kepada masyarakat.
- Desa Sangkuriman Kecamatan Pasir Belengkong, dari 417 sertifikat yang telah diterbitkan, hanya 90 sertifikat yang telah di ambil atau diserahkan kepada masyarakat.
- Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot, dari 200 sertifikat yang telah diterbitkan, terdapat 130 sertifikat yang telah di ambil atau diserahkan kepada masyarakat.
Sedangkan Desa lainnya seperti Desa Biu dan Desa Rantau Atas Kecamatan Muara Samu, terdapat sekitar 150 sertifikat atau dibawahnya yang belum diserahkan kepada masyarakat dari total seluruh sertifikat yang diterbitkan per setiap Desa.
“Saat sertifikatnya sudah jadi sulit diserah kepada pemiliknya, Saya heran ini orangnya yang tidak mau atau desanya malas beritahu,” terangnya menjelaskan situasi.
Zubaidi mengatakan, biasanya pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menjadwalkan pertemuan antara BPN dengan warga. Setelah dijadwalkan, maka pihak BPN dan warga akan bertemu sesuai Jadwal yang telah ditetapkan untuk penyerahan sertifikat.
“Padahal sertifikatnya sudah selesai semua. Sampai satu desa itu kami dari pihak BPN sudah 3 sampai 5 kali kesana untuk penyerahan sertifikat tetapi sampai sekarang belum beres. Padahal Kalo kita datang, kadang sertifikat itu sampai seribu kita bawa tetapi yang datang mengambil hanya 10 sampai 20 orang, bahkan sebelumnya pernah kita siarkan di radio,” Terangnya.
Zubaidi menghimbau untuk masyarakat juga turut aktif dalam program PTSL ini, selain melalui Perwakilan BPN, masyarakat atau perangkat desa juga bisa turut aktif mengambil langsung sertifikat miliknya ke kantor BPN Paser.
Adapun Untuk syarat pengambilan Sertifikat PTSL Antara lain, warga diharuskan membawa fotocopy KTP atau KTP asli sesuai sertifikat yang di mohon, bagi peserta yang tidak bisa hadir atau diwakilkan harus membawa surat kuasa bermaterai 6000, fotocopy KTP dua belah pihak ( Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa ) mengetahui kepala desa/ lurah. Sedangkan warga yang meninggal, harus membawa surat keterangan meninggal, silsilah keluarga, dan fotocopy KTP ahli waris.
Mekka Madinah, Redaksi
Komentar