Tana Paser, NMC Borneo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser melaksanakan pengawasan pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk peserta Pemilu Tahun 2024. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan penerimaan berkas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Aprianto Abdullah mengatakan pengawasan dilakukan dengan dua metode, yaitu pengawasan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pengawasan langsung di KPU Kabupaten Paser.
“Kami membentuk tim pengawas yang dikoordinir oleh Humas dan Hubal. Sejak tanggal 1 Mei kami sudah piket di KPU, saat ini belum ada partai politik yang mengajukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Paser, hanya sebatas konsultasi.” jelas Ketua komisioner Bawaslu Apriyanto pada Kamis, (4/5/2023).
Setiap tim yang piket setiap harinya terdiri dari 4 orang petugas bawaslu dengan satu orang bertugas sebagai koordinator, Apriyanto mengungkapkan pengawasan akan dilakukan selama 14 hari kedepan sampai pendaftaran bakal calon legislatif ditutup.
“Untuk tanggal 1 Mei sampai tanggal 13 Mei 2023 kita pantau jam 8 sampai jam 4. Sedangkan di hari terakhir nanti kita tunggu sampai jam 12 malam,” kata dia.
Pengawasan ini Merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu dalam mewaspadai jangan sampai terjadi kecurangan atau kesalahan yang akan merugikan para pihak baik peserta (Partai Politik) maupun penyelenggara (KPU).
“Kami memastikan yang telah dilaksanakan KPU sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena pada prinsipnya. Apa yang dilakukan KPU, tugas kami memastikan KPU bekerja sesuai dengan regulasinya,” terangnya.
Senada, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, M. Fauzan menjelaskan pihaknya akan berfokus mengawasi kelengkapan persyaratan yang diajukan peserta dan diterima KPU memang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami awasi nantinya perlengkapan persyaratan, seperti KTP dan Ijazah. Kami memastikan dokumen fisik yang diajukan ke KPU telah sesuai dengan persyaratan yang telah Mereka upload ke Silon,” Sambung Fauzan sebagai salah satu koordinator dalam pengawasan ini.
Lebih lanjut dikatakan Apriyanto, dirinya menghimbau untuk seluruh partai politik agar dapat mendaftar pada awal waktu mengingat saat batas akhir pendaftaran, perbaikan berkas atau perlengkapan berkas yang membutuhkan keterlibatan instansi lain sulit dilakukan.
“Ketika mereka pengajuan dan ada dokumen yang belum lengkap. Mereka masih ada waktu untuk melengkapi. Kalo mereka ngajukan di tanggal 14 dan ternyata ada dokumen yang kurang dan itu berhubungan dengan instansi lain seperti misal legalisir,” pungkasnya.
Mekka Medinah/Redaksi
Komentar