oleh

Pembangunan UP Transmigrasi Desa Keladen Mangkrak dan Tak Layak Tarmiji Ungkap Indikasi Permainan Panitia

TANA PASER, Nmcborneo.com – Upaya percepatan pembangunan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Desa Keladen, Kabupaten Paser rupanya menyisakan persoalan yang serius. Sejumlah kejanggalan di sampaikan Kepala Desa Keladen, Tarmiji kepada Nmcborneo.com pada Jum’at, (01/04/22) sore.

Tarmiji menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya telah bersurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan meminta untuk dilakukan pengecekan terhadap proses pembangunan Rumah Transmigrasi di UPT Desa Keladen.

banner

Sedianya, pembangunan Rumah Transmigrasi tahap 3 yang berlokasi di perbatasan Kaltim-Kalsel tersebut akan dibangun sebanyak 15 Unit. Namun demikian hingga habis masa sesuai kalender kerja pada 29 Desember 2021 lalu, saat ini baru terbangun sebanyak 5 unit dan tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya.

“Untuk yang 5 unit saja menurut Keterangan Tukang dilapangan itu volumenya tidak sesuai RAB, material yang digunakan juga tidak layak karena lapuk semua,” Ungkap Tarmiji

Dikatakannya, kejanggalan lain yang nyata adalah penggunaan 4 tiang sudut bangunan yang seharusnya menggunakan Material Ulin, namun pada realisasi tidak ada menggunakan ulin.

“Intinya kami meminta sebelum penempatan pada bulan April ini, pembangunan harus segera diperbaiki karena sangat tidak layak,” Tambahnya.

Lebih lanjut, Kades Keladen menyesalkan pembangunan yang seolah tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi penghuninya, ” Tiang juga menggunakan kayu lapuk dan tidak ditanam kedalam tanah, hanya bertumpu diatas pondasi, itu jika ada angin kencang pasti roboh,”

“Ada indikasi permainan dalam persoalan ini, termasuk dugaan adanya penunjukan langsung bagi kontraktor yang mengerjakan, jadi silahkan di cek berdasarkan fakta fakta yang ada, nanti akan terungkap semua kenapa proses pembangunan Rumat Transmigrasi ini tidak berjalan dengan baik, Tegas Tarmiji.

Kekesalan Tarmiji rupanya bukan isapan jempol semata, dari surat yang dilayangkan tertulis tembusan yang ditujukan kepada Bupati Paser, Ketua DPRD Paser, Inspektorat, Kepala BPK RI Kaltim, Kepala Pengadilan Tipidkor Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, serta Camat Tanjung Harapan.

Langkah serius ini merupakan harapan masyarakat yang menginginkan kemajuan bagi daerah mereka, dimana dengan adanya UPT di Desa Keladen tentu akan berdampak kepada Pertambahan penduduk yang akan diikuti dengan grafik pertumbuhan ekonomi masyarakat di Desa.

“Semoga Pemerintah dan seluruh Stekholder terkait segera merespon persoalan ini, jika memang ada indikasi pelanggaran dalam prosesnya agar segera ditangani karena ini persoalan yang menyangkut masyarakat.” Pungkasnya. [EM/Redaksi]

Komentar