Nmcborneo.com,Tana Paser – Lanjutan hasil pengungkapan dan Pengembalian uang negara sebesar Rp 5,19 miliar lebih, melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di gelar di Kejaksaan Negri Kabupaten Paser pada Jum’at (9/4/2021) pagi.
Menurut kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Mochammad Judhy Ismoro bahwa pengembalian TP-TGR yang berhasil diserahkan kepada kami kita serahkan pada pihak pemerintah agar dimasukkan kembali pada kas negara.
Menurutnya ini salah satu bentuk tugas kejaksaan sebagai istilah terjemahan dari presiden dan mahkamah agung sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi.
“Karena nanti nya bisa dijadikan percepatan ekonomi daerah,” Kata judhy
Pihaknya juga mengungkap bahwa penggembalian TP- TGR saat ini tidak bisa dilakukan secara sekaligus karena prosesnya terkendala pengumpulan data dari tahun 2006 selain dari faktor kurangnya staf
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK dan sidang majelis TP-TGR dimana terdapat potensi kerugian negara sebesar 45 miliar lebih. Dana yang belum dikembalikan sebesar 37,4 miliar dan saat ini pengembalian dari tahap 1 dan tahap 2 berjumlah 17 miliar lebih.
Senada, Kasi Pidsus Kejari Paser Mangasitua Simanjuntak mengatakan bahwa pengembalian hari ini masuk pada tahap ke 2, dari bulan November ke bulan April.
Ia menyebutkan bahwa kendala yang terjadi di lapangan karena terkait data dokumen dan kurangnya personel [AR/Redaksi]
Komentar