Ditulis oleh : Abdul Aziz, ST / Ketua DPD KNPI Kabupaten Paser dan Bendahara Umum BPC HIPMI Paser
1 Mei 1886, puluhan ribu massa di Amerika Serikat melakukan pemogokan Massal bersama seluruh keluarga buruh untuk menyuarakan perubahan jam kerja yang dialami oleh buruh menjadi 7 sampai dengan 8 jam perhari.
Seiring waktu dan bergantinya tahun ke tahun, 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh bagi seluruh buruhdi dunia, dimana momentum hari buruh ini biasa dikenang dengan nama MAY DAY.
Kurun waktu 2021sekarang sudah dilalui, hiruk pikuk ekonomi dunia sedang mengalami goncangan hebat dengan diterjangnya sebuah wabah penyakit yang sangat menular dimana ini juga mempengaruhi situasi kerja dan jam kerja yang terjadi diberbagai bidang industri dan usaha di seluruh dunia.
Indonesia tidak terlepas dari situasi sulit di tengah pendemi wabah penyakit menular COVID 19, pasang surut dunia usaha, hingga buka dan tutup suatu perusahaan yang terjadi dengan situasi pendemi sekarang lumrah didapatkan dimana mana. Tentu ini akan menjadi persoalan di berbagai bidang ekonomi dan tak terlepas dunia tenaga kerja atau buruh yang ada di indonesia.
Banyaknya terjadi PHK, tempat – tempat wisata yang di tutup, pusat – pusat perbelanjaan yang di tutup hingga dibatasi. Sangat memukul situasi ekonomi dan ketenaga kerjaan. Tenaga kerja buruh menjadi salah satu dampak secara horizontal yang dialami ditengah banyaknya pusat pusat keramaian yang ditutup yang sudah terdampak lebih dari 1 tahun.
Pergerakan federasi buruh dan serikat kerja di indonesia tentu ditengah situasi pendemi covid 19 yang melanda dunia dan indonesia ikut berpengaruh ditahun 2021 ini. Dibawah rezim Presiden Jokowi, undang – undang cipta tenaga kerja yang mengatur regulasi dunia usaha dan perburuhan di indonesia terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, dimana terbitnya undang undang saat situasi pendemi covid 19 terjadi diberbagai belaham dunia dan indonesia.
Ditengah situasi saat ini tentu kami dari pemuda, khususnya yang terhimpun di kepemudaan yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia harus hadir saling bergandengan tangan dengan federasi dan serikat – serikat buruh yang ada di indonesia, untuk selalu bersama sama menyuarakan hak hak buruh yang diatur melalui UU tenaga kerja ataupun regulasi yang berlaku di berbagai daerah di indonesia agar masayarakat terdampak seperti buruh dan pelaku usaha sadar dan mengerti betul tentang regulasi undang undang tenaga kerja ini.
Peraturan daerah dan Undang Undang Cipta Kerja tentu harus memiliki sinkronisasi dan simbiosis mutualisme antara satu dengan yang lainnya, antara pemerintah dan pelaku usaha, berikut juga anatara pengusaha dan buruh.
Kabupaten Paser selaku perpanjangan tangan dari negara, tentu harus hadir dalam dua situasi yang terdampak ini, baik dunia usaha maupun buruh, serta tetap mencipatakan iklim investasi yang sehat, oleh karenanya langkah langkah untuk membangun komunikasi interaktif dan dua arah harus selalu dibangun oleh pemerintah Kabupaten Paser dan Stake Holder yaitu dunia usaha dan tenaga kerja.
Kami selaku mitra strategis pemerintah dalam kepemudaan yaitu organisasi pemuda yang bernanung dibawah bendera Komite Nasional Pemuda Indonesia, tentu mendukung penuh langkah langkah pemerintah untuk mencipatkan iklim dunia usaha yang baik dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta mendukung hak hak buruh untuk selalu terpenuhi di Kabupaten Paser tercinta ini, dengan beberapa catatan penting yaitu :
1. Sistem Upah yang harus setara dengan daerah Kabupaten dan Kota Lainnya yang ada di Kalimantan Timur.
2. Sosialisasi undang – undang cipta tenaga tenaga kerja yang berjenjang dan bertingkat di seluruh federasi dan serikat buruh di Kabupaten Paser.
3. Sosialisasi Perda ketenaga kerjaan yang ada di Kabupaten Paser
Adapun Momentum May Day 2021 dari sisi Pengusaha harapannya ditengah situasi pendemi covid 19 seperti sekarang kami dari Himpunan Pengusaha Muda berharap menjadi motor penggerak bangkitnya kembali dunia usaha di kalangan pemuda dan UMKM, agar geliat iklim usaha kembali bergelora dan membutuhkan mitra kerja dan investasi yang setara dengan kebutuhan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, serta menjadi wadah pemuda yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjadi tempat perekrutan tenaga kerja yang sesuai dengan penerapan Undang Undang Cipta Tenaga Kerja dan Peraturan Daerah.
Sedikit kisah tentang dunia tenaga kerja di Kabupaten Paser. Kami Penulis sebelum terjun sebagai aktifis kepemudaan dan pengusaha yang terhimpun di Himpunan Pengusaha Muda Indoniesia (HIPMI), pernah merasakan menjadi tenaga kerja outsourcing sebelum akhirnya diangkat menjadi tenaga kontrak disalah satu lembaga keuangan perbankan BUMN.
Selain menjadikan pengalaman yang cukup di lembaga keungan perbankan tentu penulis juga merasakan benar bagaimana hakikatnya menjadi buruh tenaga kerja pihak ketiga, dimana banyaknya terjadi ketimpangan dan kesejahteraan buruh / tenaga kerja yang terjadi antara Outsourching, Tenaga Kerja Kontrak dan Tenaga Kerja Tetap.
Hak hak buruh yang terabaikan dan tidak adanya jaminan masa depan bagi tenaga kerja pihak ketiga di tengah iklim tenaga kerja dan tekanan kerja yang sama tapi memiliki hak dan jaminan yang berbeda dan ketimpangan serta jurang pemisah yang teramat dalam baik upah maupun jaminan masa depan dan pesangon. Ini terjadi sejak kami penulis bekerja di tahun 2008 sampai dengan 2015. Bahkan situasi yang sama masih terjadi sampai dengan sekarang tahun 2021 sesuai informasi yang kami terima dari rekan kerja yang masih mengabdi sebagai tenaga kerja tanpa tahu dan tanpa ada jaminan akan diangkat menjadi pegawai tetap.
Tentu sedikit catatan diatas masih menjadi sekelumit cerita tentang dunia buruh yang masih saja terjadi sampai dengan sekarang, oleh karena itu momentum hari buruh akan selalu menjadi ajang menyuarakan kebenaran dan kesenjangan yang dialami oleh seluruh buruh yang hingga hari ini pun masih terjadi bahkan di BUMN sendiri. Demikian pun tentu tenaga kerja tidak tetap yang ada di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Paser, dimana masih banyak tenaga kerja honorer yang belum mendapatkan kepastian terhadap pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil secara permanen.
Salam Pemuda !!!
Selamat Hari Buruh Dunia 1 May 2021
ABDUL AZIZ, ST
Ketua DPD KNPI Kabupaten Paser dan Bedahara BPC Hipmi Kabupaten Paser
Komentar