Tana Paser, NMC Borneo – Kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi parkir di Pasar atau pusat perbelanjaan yang sebelumnya dimiliki Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi akan beralih kewenangan menjadi wewenang Dinas Perhubungan.
Perpindahan kewenangan ini merupakan konsekuensi dari dilakukannya Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser.
Anggota Pansus III Yairus Pawe mengatakan perubahan ketiga atas perda No 9 Tahun 2007 ini merupakan perubahan inisiatif dari pemerintah daerah sebagai pelaksana dari peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
Meskipun begitu, Yairus mengatakan setelah menkaji draft Raperda ini bersama para OPD terkait, Pansus III memutuskan akan merubah beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan pasar di Kabupaten Paser.
“Contoh nya pasal 10 ayat 4 tentang retribusi parkir yang diharuskan Dinas Perhubungan bukan Disperindagkop lagi,” kata Yairus, Senin (10/4/2023).
“Akan tetapi tapi waktu kami RDP dengan OPD terkait. Banyak saran pendapat selain Perindagkop bahwa perubahan perda ini bukan di pasal 10 saja akan tetapi semua hal yang berkaitan dengan masalah lain yang lebih krusial di pasar,” terang dia sembari menyebutkan kondisi kios.
Berdasarkan pengamatannya, kepemilikan kios dipasar cenderung dikuasai lebih dari satu orang padahal menurutnya pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya melalui industri perdagangan sangat banyak.
“Contohnya tentang kios kadang-kadang yang menguasai kios itu orang-orang tertentu saja, itu harus kita atur,” jelasnya.
Rencananya setelah Hari Raya Idul Fitri, Pansus yang diketuai Lamaludin ini akan mendiskusikan kembali rencana perubahan pasal lainnya dan melakukan sidak pasar.
Mk/Redaksi
Komentar