Nmcborneo.com Tanah Paser – Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) bersama perwakilan pekerja meminta perusahaan PT Karebet Mas Indonesia (KMI) menyelesaikan hak hak pekerja sejumlah 112 pekerja yang selama ini gajih pekerja tidak dibayarkan sesuai agreement.
Perusahaan PT KMI yang bergerak pada sektor pertambangan yang ada di Samurangau itu berbuntut panjang, perihal tuntutan kesejahteraan pekerja. Bahkan dari perusahan mulai dari tanggal 23 april 2021 menyetop penjemputan pekerja dengan alasan belum ada aktifitas produksi berdasarkan surat yang di tandatangani oleh PJO KMI Djoko Laras.
“Selain itu juga terkait pemotongan gajih untuk BPJS tenaga kerja yang selalu di setorkan oleh karyawan dari tahun 2019 ternyata tidak disetorkan, hal ini diketahui setelah salah satu karyawan mengecek langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan,” kata ketua LPAP Noviandra pada nmcborneo Kamis (6/5/2021).
Dengan hal tersebut, Ketua LPAP Pusat Noviandra meminta pada pihak perusahaan agar hak hak pekerja di selesaikan, jika tidak silahkan angkat kaki dari Kabupaten Paser.
Secara terpisah di hubungi oleh Tim Nmcborneo pada Salah satu karyawan KMI yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sejak 2019 aktif bekerja di perusahaan tersebut pihaknya mengungkap bahwa perusahaan seringkali terjadi keterlambatan bayar gajih pekerja.
“Bahkan pemotongan gajih selama ini untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan sejak 2019 sampai saat ini ternyata tidak disetorkan oleh perusahaan, dan ada itu ada barang buktinya berupa slip gajih setelah kita lakukan pengecekan ternyata tidak ada masuk pembayaran,”kata salah satu pekerja KMI
Secara terpisah ditemui di ruang kerjanya kordinator Pengawas Kerja dinas ketenagakerjaan provinsi kalimantan Timur wilayah paser Suyatno mengatakan bahwa terkait PT KMI sudah masuk laporan kemarin oleh perwakilan pekerja KMI dan LPAP.
“Kami menerima pengaduan yang terdiri dari 4 poin yang mana salah satunya permintaan mereka terhadap gajih pekerja dan BPJSTK,” ungkapnya.
Pihaknya secara prosedur sudah di sampaikan pada pimpinan ke disnaker provinsi, setelah ada instruksi baru kami memanggil PT KMI yang mana pusat perusahaan tersebut ada di balikpapan dan yang ada disini hanya bagian teknisnya saja.
“Intinya pengaduan berkas sudah di terima sekarang menunggu proses surat perintah dari disnaker provinsi,”terangnya
Ia juga menyatakan bahwa hal ini bisa ditangani cepat oleh pihak korwil paser, namun persoalan ini akan memakan waktu yang panjang jika perusahaan tidak menurut.
“Jika terbukti bahwa ada aturan perundang-undangan yang dilanggar maka kami berikan nota pemeriksaan itu adalah peringatan untuk dilakukan pelaksanaan.
Jika perusahaan tidak melaksanakan maka diberikan nota ke dua, namun juga tidak di jalankan maka kami limpahkan ke pengadilan,”bebernya. [AR/REDAKSI]
Komentar