oleh

PLT Camat Tanah Grogot : PPKM Mikro Kita Jalankan Karena Ini Tanggung Jawab Kita

Nmcborneo.com, Tana Paser – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dikabupaten Paser menurut kepala dinas kesehatan Amir Faisol adalah upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Alhamdulillah sampai hari ini terus diupayakan penangan pencegahan penyebaran covid ditambah sejak diberlakukan PPKM mikro dimana peran para desa, RT, masyarakat itu diharapkan mampu menurunkan kasus covid di kabupaten paser.

banner

Dengan Pemberlakuan PPKM mikro ini diharapkan angka covid di kabupaten paser bisa turun, sehingga bersama dengan program vaksinasi bisa meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan Virus

Langkah tersebut menurut Amir Faisol merupakan upaya penanganan pemerintah, sehingga ia berharap dengan adanya PPKM mikro ini mampu mengendalikan masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus.

Namun disisi lain kebijakan PPKM mikro sempat mendapatkan kritik dari ketua Forum RT kelurahan tanah Grogot, menurut Abdul Karim pelaksanaan PPKM mikro tanpa adanya anggaran yang diberikan oleh pemerintah sehingga sampai hari ini posko covid ditanah Grogot tampak sunyi dan PPKM mikro tidak efektif.

Menanggapi hal ini PLT Camat tanah Grogot M.Guntur mengatakan bahwa tim gugus tugas kecamatan sampai pada kelurahan dan tingkat RT wajib melaksanakan posko covid, ini sesuai dengan surat edaran yang diterima dari dinas PMD. Jadi kita hanya melanjutkan saja.

“Pelaksanaan posko covid tidak hanya sekedar pasang spanduk tapi juga ada tempat pengendalian atau tempat informasi pada masyarakat, jadi tidak sekedar posko tapi isi dari posko tersebut juga harus ada.”kata Guntur pada media Sabtu (20/3/2021) .

Lebih lanjut ia menambahkan, terkait anggaran kegiatan PPKM mikro pihaknya juga tidak mendapatkan anggaran, sehingga ia meminta kelurahan tanah Grogot dan RT itu tetap melaksanakan meski harus swadaya, dengan catatan swadaya tersebut sifatnya sukarela.

Dikatan Guntur, pihaknya turut prihatin dengan tidak adanya anggaran, khususnya wilayah kelurahan tanah Grogot, karena menurutnya kelurahan sendiri tidak ditopang dengan anggaran Anggaran Dana Desa (ADD), berbeda dengan desa yang memiliki ADD. Hingga saat ini tercatat ada 7 desa yang telah menyerahkan SK pembentukan satgas tingkat desa khusus kecamatan Tanah Grogot.

Padahal saat ini kelurahan tanah Grogot merupakan wilayah yang rawan penyebaran virus Corona, meski kelurahan ini masuk pada zona orange, tetapi secara menyeluruh dalam skala kabupaten kita masuk pada zona merah.

“Kita berharap pemerintah daerah bisa mendengar, karena saat ini kecamatan hanya melaksanakan dan menegaskan pada kelurahan dan RT agar kegiatan posko tetap dilaksanakan. Karena kita ini di gajih pemerintah jadi harus bekerja apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab.” pungkasnya [AR/Redaksi]

Komentar