TANA PASER, Nmcborneo.com – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Paser merasa kecewa setelah mencoba menggunakan salah satu ruangan di gedung pemuda (KNPI) sebagai sekretariat Intermediate training HMI tingkat Nasional, namun justru dilarang.
Lian Sari Ketum HMI Cabang Paser mengatakan, sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada pengurus DPD KNPI Paser perihal peminjaman salah satu ruangan yang selama ini sudah tidak dipergunakan.
“Karena sudah hampir setahun kami berkegiatan disini tapi tidak ada aktifitas lain yang kami lihat” Ungkap Lian pada Selasa, (20/09/22)
Ruangan yang dimaksudkan adalah ruangan yang sebelumnya sudah tidak pernah dipergunakan dan kondisi kunci pintu sudah terbongkar.
“Ketika kami manfaatkan untuk sekretariat kegiatan Nasional HMI. Sudah dibersihkan dan di tata ulang, tapi selang 2 hari sekum cabang HMI disuruh mengeluarkan barang oleh disinyalir pengurus KNPI,” Lanjutnya.
Selama ini HMI menjadi satu satunya OKP yang memanfaatkan gedung KNPI sebagai sekretariat, dan tidak ada satupun aktifitas atas nama KNPI yang pernah dilakukan selama kurang lebih seahun ini.
Ironisnya, ketika dihubungi ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI yang juga ketua OKP Mapancas Paser turut menyesalkan kejadian yang dialami oleh HMI. Menurutnya, gedung pemuda memang harus digunakan oleh OKP yang mau berkegiatan.
“Kenapa ruangan yang digunakan untuk tempat tinggal pribadi justru dibiarkan, harusnya yang itu yang di tertibkan,” Ungkap mantan Ketua KNPI Paser tersebut.
Diketahui saat ini terdapat 2 ruangan yang dipergunakan untuk pribadi, bukan organisasi yang seharusnya lebih berhak atas gedung tersebut.
Ketua KNPI Paser Abdul Aziz ketika dihubungi Nmcborneo.com mengakui bahwa pihaknya memang sudah menerima surat peminjaman yang dimaksudkan, namun atas kejadian tersebut justru belum di ketahui olehnya.
“Silahkan pengurus cabang HMI kembali berkoordinasi, mungkin ada diskomunikasi terkait pemanfaatan ruangan tersebut. Tidak ada larangan bagi OKP yang ingin menggunakan ruangan di gedung Pemuda.” Pungkasnya.
Penulis : AR
Editor : Redaksi
Komentar