oleh

Rapat DPRD Bahas Rehab DAS PT Kideco Jaya Agung

Nmc Borneo.com, Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menggelar rapat dengar pendapat tentang pengalihan rehabilitasi DAS lahan kritis PT Kideco Jaya Agung ke Kutai Timur Bersama perwakilan pemerintah daerah oleh dinas terkait , PT Kideco Jaya Agung, Balai Pengelolaan DAS dan hutan lindung Mahakam Berau Samarinda, Paser Bekerai, Lembaga Adat Paser, APDESI, di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser, Senin (22/2/2021).

banner

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan diikuti oleh Gabungan Komisi DPRD Paser.

Ketua DPRD mengatakan bahwa rapat ini juga bagian rapat lanjutan sebelum nya, dan sekaligus juga mendengarkan hasil rapat rapat pertemuan pemerintah daerah dengan PT Kideco Jaya Agung yang sudah di gelar sebelum nya.

“Selain itu juga kegiatan Ini merupakan semangat bersama Sebagai masyarakat paser dalam rangka ikut serta dalam membangun rehab DAS untuk keberlangsungan Hutan Di Kabupaten Paser,” ujarnya.

Dalam rapat ini disimpulkan beberapa poin yang diantaranya berbunyi :

  1. DPRD Kabupaten Paser mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam upaya mengusulkan Revisi Surat Keputusan (SK) Kementrian LHK-RI tentang Lokasi Penanaman Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai ( DAS) IPPKH PT. Kideco Jaya Agung.
  2. DPRD Kabupaten Paser Meminta agar Pemerintah Kabupaten Paser agar segera melakukan langkah – langkah percepatan upaya Pengusulan Revisi Surat Keputusan ( SK) Kementrian LHK-RI.
  3. DPRD Kabupaten Paser mengharapkan Komitmen dan Kerjasama yang baik dari pihak Kideco Jaya Agung dalam rangka mendukung percepatan Pengusulan Revisi Surat Keputusan (SK) Kementrian LHK-RI tentang Lokasi Penanaman Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai ( DAS) IPPKH PT.Kideco Jaya Agung.
  4. DPRD Kabupaten Paser akan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala terkait perkembangan upaya Revisi Surat Keputusan (SK)
    Kementrian LHK-RI
  5. DPRD Kabupaten Paser mengharapkan dukungan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Mahakam Berau untuk memaksimalkan upaya terkait Revisi Surat Keputusan Kementrian LHK-RI, khususnya terkait luasan area rehabilitasi sesuai kriteria yang sudah ditentukan. [AR/Redaksi]

Komentar