oleh

Rapat Paripurna DPRD Paser Tetapkan Propemperda Tahun 2023.

Tana Paser, Nmcborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser bersama pemerintah melaksanakan rapat paripurna ke 17 masa sidang pertama tahun 2022 di Kabupaten Paser, Selasa (8/11/2022). Rapat yang dipimpinan oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi yang didampingi oleh Wakil Ketua I H. Abdullah, dan Wakil II H. Fadli Imawan serta PLT Sekretaris Dewan Romif Erwinadi diikuti oleh anggota DPRD Paser dan juga sejumlah perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Paser.

Pada agenda rapat tersebut menyepakati perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 dan disepakati sebanyak 8 item yang pada pelaksanaanya nanti menjadi program kerja pemerintah daerah dan wajib dilaksanakan serta menjadi skala perioritas.

banner

Anggota Badan Pembentukan Peraturan daerah Ahmad Rafii menyebutkan ada sebanyak delapan perda yang wajib dilaksanakan pemerintah pada tahun anggaran 2023.

Adapun 8 poin berdasarkan keputusan nomor 22 tahun 2022 yang telah dikoordinasikan oleh DPRD Paser pada pemerintah daerah diantaranya adalah:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Bangunan Gedung;
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser;
  8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara.

Maka dengan hasil poin rancangan program peraturan pemerintah daerah tahun 2023 secara serentak anggota DPRD Paser setuju dan disepakati untuk kemudian menjadi dasar penetapan anggaran daerah tahun 2023.

Penulis : Ahmad Rano
Editor : Redaksi

Komentar