oleh

Rapat Paripurna Umumkan Penetapan Bupati terpilih Hasil Pilkada 2020, Ketua DPRD Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Tinggi Kepada Bupati dan Wakil

Nmcborneo.com, Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna DPRD tahun 2021 dalam rangka Mengusulkan Pemberhentian Dengan Hormat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser masa jabatan Tahun 2016-2021. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Balling Seleloi DPRD Kabupaten Paser. Rabu (27/01/2021) Malam.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Paser H. Kaharudin, Ketua KPU Abdul Qayyim Rasyid beserta Jajarannya, Bawaslu Kabupaten Paser Apriyanto, para anggota DPRD, Pimpinan Forkopimda Kabupaten Paser dan undangan lainnya.

banner

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Paser, Rapat Paripurna masa Sidang Ke-1 tersebut merupakan perintah Pasal 79 UU No.23 Tahun 2014 dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Bupati Kabupaten Paser dan wakil Bupati sisa masa jabatan Tahun 2016-2021.

“Sidang Ke-2 tadi merupakan tindak lanjut DPRD yang merujuk Kepada  Surat Keputusan No: 33/PL.02.7-SD/6401/KPU-kab/1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Paser Periode 2021-2024 dalam pemilihan serentak tahun 2020 lalu,” ungkap Politisi PKB tersebut.

Seperti di ketahui, sisa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

Bupati Kabupaten Paser H. Yusriansyah Sarkawi yang sebelumnya dimpingi Wakil Bupati HM Mardikansyah ditetapkan Berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 005/389/SJ tentang Pelantikan Bupati dan Walikota Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 9 Desember 2015 yang dilantik pada 17 Februari 2016 Oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Wakil Bupati H. Kaharuddin kemudian diambil Sumpah Jabatan dan dilantik menjadi Wakil Bupati Kabupaten dalam masa Kerja 18 Bulan menggantikan Almarhum HM Mardikansyah yang tutup usia di tengah masa jabatannya Tahun 2019 lalu.

Lebih lanjut Hendra Wahyudi menyampaikan Apresiasi setinggi – tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati yang akan memasuki masa purna tugas tersebut.

“Kami sangat berterima kasih dan memberi penghargaan yang setinggi –  tingginya kepada beliau yang telah mengabdi Kepada Kabupaten Paser” ungkapnya

Ketua DPRD Kabupaten Paser berharap pasca Purna tugas Keduanya tetap membantu berkontribusi dalam bentuk masukan – masukan untuk kesejahteraan dan pembangunan yang ada di Kabupaten Paser.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Abdullah, SE membacakan Pengumuman tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser Hasil Pilkada Tahun 2020. [F/Redaksi]

Komentar