oleh

RDP Komisi I DPRD Paser hasilkan titik temu Persoalan Lahan Warga Desa Putang

Nmcborneo,Tana Paser – Kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Paser Komisi I dipimpin oleh Hendrawan Putra ST bersama Anggota Komisi diantaranya Muhamad Saleh ST, H. Abdul Aziz SH, Aji Muhamad Jarnawi SH,Abdul Aziz SH, dan M Ramli S Bakti.

Kegiatan RDP dihadiri oleh Humas PT Sahabat Sawit Sejahtera (3S), Badan Pertanahan Nasional Kabupaten paser dan Warga Desa Putang.

banner

Menurut Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra ST, kegiatan hari ini adalah rapat dengar pendapat menindak lanjuti surat warga dari RT 1, RT 3, dan RT 5 Desa Putang kecamatan Long Kali mengenai masalah lahan masyarakat yang ada didalam izin lokasi PT. 3S

Hearing yang yang digelar di ruang pertemuan baling selolai ini merupakan lanjutan dari pertemuan hearing di tahun 2017 yang yang saat itu belum menghasilkan keputusan.

“Pada kegiatan hari ini sudah ada keputusan final dari humas PT 3S yang bersedia untuk mengeluarkan rekomendasi seperti yang diminta oleh Badan Pertanahan maupun dinas terkait, bahwa mengeluarkan rekomendasi benar adanya tidak ada ganti rugi selama perusahaan PT 3S beroperasi,” kata Hendra Pada Media Nmc borneo Senin (11/1/2021) siang.

Bahkan Humas PT 3S saat ini mengakui perusahaan tersebut sedang dalam pailit karena sampai 6 bulan ini belum ada komunikasi, bahkan kantor utama nya tidak diketahui karena di long Kali, Balikpapan sampai di jakarta juga tidak ada kantor nya.

Hendrawan mengungkapkan rasa syukurnya bahwa persoalan ini sudah mendapatkan titik temu, dengan harapan hasil natulen hari ini dibawa oleh pihak humas PT 3S untuk menjadi pegangan dasar mengeluarkan rekomendasi ke warga.

“Mengenai jangka waktu rekomendasi akan secepat nya kerena Humas PT 3S meminta waktu 2 minggu untuk mengecek lapangan, InsyaAllah persoalan ini sudah final semua,” pungkasnya. [AR/Redaksi]

Komentar