oleh

RDP Soal Sengketa Lahan di Bente Tualan Tidak Dihadiri PT Paser Bumi Raya, DPRD Akan Jadwalkan Ulang

TANA PASER, Nmcborneo.com – Persoalan sengketa lahan atau tanah masyarakat dengan PT Paser Bumi Raya yang berada di Desa Bente Tualan belum menuaikan hasil kesepakatan, DPRD Paser pada Selasa (9/7/2022) juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendudukkan persoalan ini, namun ketidakhadiran pihak Perusahaan mendorong DPRD Paser kembali menjadwalkan ulang rapat tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Paser, Yang Dipimpin Oleh H. Fadli Imawan didampingi Ketua Komisi I dan Komisi II dan anggota DPRD Gabungan Komisi. Turut hadir rapat tersebut Kepala Desa Bente Tualan Bersama Masyarakat RT 1 dan hadir Dinas PMD dan BPN Paser.

banner

Dalam RDP tersebut diketahui bahwa pihak PT Paser Bumi Raya tidak kunjung hadir pada rapat yang dijadwalkan digelar di ruang Bapekat DPRD Paser Jalan Gajah Mada tersebut.

“Karena ketidakhadiran PT Paser Bumi Raya siang hari ini akan di jadwalkan ulang,” kata Fadli Imawan pada media.

Hadirnya masyarakat Desa Bente Tualan di ruang rapat tersebut dalam rangka mengadukan nasib tanahnya yang tak kunjung punya legalitas dari BPN, sementara diduga kuat lokasi tanah mereka kini di klaim oleh perusahaan.

Hal tersebut juga diungkapkan BPN Paser pada RDP yang mengungkapkan ada 4 sertifikat yang diusulkan baru 1 sertifikat yang keluar dan 3 sertifikat yang belum keluar akan dilakukan proses identifikasi.

“Jadi ada beberapa hal yang disampaikan oleh pihak BPN juga pemerintah daerah terutama BPN bahwa permohonan ada 4 sertifikat 1 sudah terlanjur dikeluarkan yang 3 lagi sementara ditahan oleh pihak BPN untuk melakukan identifikasi ulang,” kata Fadli Imawan saat diwawancarai usai kegiatan RDP.

Fadli Imawan juga mengungkapkan terkait tidak adanya izin daerah terkait kegiatan perusahaan tersebut, terkecuali hanya yang proses awal pencadangan lokasi.

“Maka kami meminta pada pihak BPN untuk tetap menahan dulu dan tetap melakukan identifikasi terhadap sertifikat yang belum keluar dan dari pemerintah kami meminta agar memantau semua izin terkait izin PT Paser Bumi Raya,” pintanya.

RDP yang tidak dihadiri oleh PT Paser Bumi Raya membuat beberapa anggota DPRD gabungan komisi geram, bahkan dari Komisi I M. Saleh mengusulkan jika pemanggilan 1 hingga 3 tidak juga diindahkan maka bisa dilaporkan polisi. (AR/Redaksi)

Komentar