Nmcborneo.Com Tana Paser – Sejumlah warga tuntut ke adilan ke DPRD Paser pada senin (17/5/2021), yang mengatasnamakan kelompok pencari ke adilan (KPK).
KPK itu terbentuk setelah adanya persoalan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) yang ada di desa Muara Adang II Kabupaten Paser Kecamatan Long Kali.
Juru bicara KPK Stanislaus Taran mengatakan bahwa Pilkades yang dilaksanakan di Desa Muara Adang II pada tanggal 4 April 2021 ditemukan sejumlah dugaan kecurangan.
“Ini sangat merugikan, sehingga kami meminta agar pilkades di Desa Muara Adang II dibatalkan,”kata Stanislaus
Tuntutan KPK di sambut oleh Ketua DPRD yang kemudian dilanjut dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak panitia Pilkades Muara Adang II Dan Dinas PMD Kabupaten Paser.
Pada rapat dengar pendapat juru bicara KPK mengungkap bahwa ada banyak tahapan mekanisme pilkades Muara Adang II yang tidak sesuai aturan seperti pelaksanaan pembentukan panitia yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak memenuhi kuorum 2/3 dalam mekanisme rapat pengambilan keputusan BPD.
Selanjutnya ia juga menambahkan terkait ijazah bahwa salah satu calon itu menggunakan surat keterangan dari instansi dinas terkait maupun surat keterangan dari kepolisian sebagai persyaratan calon kepala Desa.
“Ini ada perbedaan perlakuan ketika verifikasi berkas syarat calon kepala Desa baik itu dari panitia kepala Desa maupun panitia pilkades kabupaten,”terangnya.
Ketua Komisi I Hendrawan Putra ST mengatakan bahwa kita disini sebagai anggota DPRD menyambut baik masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dan disini adalah wadah yang menampung semua aspirasi masyarakat dan mengucapkan selamat datang di rumah rakyat.
Mengenai pemilihan kepala desa ketua Komisi I menggaris bawahi bahwa produk hukum yang pernah ditetapkan dan di sahkan oleh DPRD Paser terkait pilkades adalah produk hukum tertinggi pada paripurna DPRD Paser pada tahun 2014. Yang di dalamnya sudah mengatur secara menyeluruh terkait kegiatan pemilihan desa sampai pada penyelesaian sengketa.
Ia nya berharap produk hukum itu menjadi pegangan dinas terkait dalam memutuskan hasilnya.
“Produk hukum ini untuk melindungi hak hak masyarakat, dan kami dari DPRD akan mengawal dan mengawasi hasil semuanya,”ungkapnya.
Dari anggota Komisi I M. Saleh juga mengatakan secara tegas jika memang ada ditemukan mekanisme yang menyebabkan timbulnya dugaan dugaan maka kami dari DPRD merekomendasikan pada dinas terkait agar hasil pilkades di desa muara adang di batalkan. pintanya
“Komisi I juga berharap ini diselesaikan secara adil,”pintanya.
Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tetap menjaga stabilitas desa dengan ke harmonisan. [AR/Redaksi]
Komentar