Tana Paser, Nmcborneo.com – Sejumlah warga Sungai Tuak menyambangi kantor DPRD Paser menyuarakan penolakan hasil pemilihan Pilkades 2022 karena panitia pemilihan dinilai tidak konsisten dalam menggunakan pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Selasa (31/01/23).
Berdasarkan keterangan salah satu panitia Pilkades sungai Tuak Ilham, inkonsistensi yang dimaksud adalah tidak sesuainya pedoman yang digunakan dalam pembentukan panitia pemilihan dan penentuan hasil pilkades.
Pada awal pembentukan panitia, pedoman yang digunakan merupakan peraturan Daerah(Perda) Nomor 7 Tahun 2016. Pada pelaksanaan pilkades, dikarenakan terdapat hasil seri antara 2 calon Kepala desa dari 5 calon yang ada, yaitu antara calon kepala desa nomor 2 atas nama Muhammad Ashar dan calon kepala desa nomor 3 atas Nama Badarudin dengan perolehan sebanyak 416 suara.
Dari hasil seri tersebut, diputuskan pemenang pilkades pada tahun 2022 adalah Muhammad Ashar dengan berpedoman pada peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022. Hasil keputusan inilah yang dipermasalahkan warga karena dianggap tidak konsisten, “Cuma ditetapkan berdasarkan perbup bukan berdasarkan perda. Bukan berdasarkan pedoman yang digunakan oleh panitia,” Ungkapnya
“Sementara ini hasilnya incumbent, tetapi kami menolak itu,” lanjut ilham.
Dalam kunjungannya ke Kantor DPRD Paser, Ilham dan warga yang hadir menuntut pembatalan penetapan kepala desa Sungai Tuak dan menuntut pemilihan suara ulang. “Menurut kami perbup Nomor 40 ini belum layak digunakan karena terbitnya tanggal 29 November 2022 sedangkan kami pelaksanaan pemilihan tanggal 30 November 2022.”
“Sedangkan perbup dengan perda ini bertentangan, jadi ada salah satu calon yang dirugikan dengan adanya perbup nomor 40 ini” Tegas Ilham.
Ilham menjelaskan point dalam perda nomor 7 tahun 2016 dan perbup nomor 40 tahun 2022 itulah yang dimaksudnya saling bertentangan.
Pada pasal 67 ayat 2 peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 berbunyi, “Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.”
“Kalo di perbup di pasal 2 ayat 4 mengatakan bahwa yg hadir lebih banyak memberikan hak suaranya itu yang menang. Artinya bertentangan,”
Menanggapi tuntutan Ilham dan kawan-kawan, Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah, SH mengatakan pihaknya akan segera mengkomunikasikan permasalahan ini kepada pemerintah daerah Kabupaten Paser. Permasalahan ini dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi yang tidak merugikan pihak manapun.
“Kami menginginkan ada komunikasi, konsultasi, diskusi kemudian ada sinergisitas antara pemerintah dan DPRD Paser dalam menyelesaikan permasalahan ini.” kata hamransyah.
Terkait adanya penetapan kepala desa Sungai Tuak dari hasil pilkades 2022, menurut Hamransyah hendaknya ditunda terlebih dahulu sampai ada keputusan terkait peraturan yang pasti.
“Kami berharap jangan dilantik dulu sebelum ada kesepakatan bersama kita dengan pemerintah daerah.” Pungkasnya.
Penulis : Mekka Madinah
Editor : Redaksi
Komentar