oleh

Study Orientasi penyusunan Raperda TJSL, Pansus 1 DPRD Paser Kunjungi DPRD Kaltim

Nmcborneo.com, Samarinda – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Paser yang tergabung dalam Pansus 1 melakukan kunjungan kerja dalam rangka study orientasi mengenai Raperda TJSL ( Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ) Perusahaan di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur Karang Paci, Samarinda, pada Kamis (04/11/21).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser H. Fadli Imawan, turut serta dalam rombongan tersebut Ketua Pansus 1 Raperda DPRD Paser H. Abdul Azis, M. Saleh, Ahmad Rafi’i, Arlina, Hamransyah, Edwin Santoso, Umar dan di dampingi oleh Kabag. Fasilitas, Pengawasan dan Penganggaran M. Iskandar Zulkarnain

banner

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus 1 Raperda DPRD Paser Abdul Azis mengatakan bahwa kunjungan tersebut dimaksudkan sebagai upaya menggali informasi tambahan ditengah penyusunan Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahan dan Lingkungan sebelum di finalisasi menjadi Perda.

“Hal ini kami lakukan karena DPRD Kaltim sendiri sudah mempunyai Perda No. 3 Tahun 2013 mengenai TJSL, sehingga kami memerlukan referensi serta masukan dari DPRD Provinsi Kaltim mengenai Raperda kami tersebut.” Ungkap Azis.

Sementara itu anggota Pansus 1 M. Saleh menambahkan bahwa sebelum ini pihaknya sudah mempunyai Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang di dalamnya menyebutkan Nominal atau angka.

“Ternyata ada regulasi terbaru yang melarang dan tidak memperbolehkan menyebutkan besaran CSR yang akan diberikan, dan memang Perda yang lalu tidak ada turunannya yaitu Perbup.” Paparnya

Politisi PDIP tersebut mengatakan bahwa Perda sebelumnya memang terdapat beberapa kelemahan, sehingga menurutnya jika Perda yang sedang dikerjakan ini nantinya sudah bersifat Final, maka pihaknya akan mendorong Pemerintah Daerah agar segera membuat Perbup sebagai turunan dari Perda yang ada.

Dikatakan pula bahwa Perbub nantinya harus memuat sanksi yang lebih tegas lagi kepada perusahaan yang tidak bertanggungjawab akan dana CSR mereka kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan mereka berdiri.

“Kami juga akan mendorong Pemerintah Daerah agar segera membentuk tim atau badan pengawas CSR tersebut setelah Raperda ini kami Paripurnakan, dan kami juga ingin dilibatkan didalam tim pengawas tersebut satu atau dua orang dari DPRD.” Pungkas Saleh

Rombongan Kunjungan Kerja Pansus 1 DPRD Paser diterima langsung oleh Kasubbag Kajian Perundang-Undangan Setwan DPRD Provinsi Kaltim H. Sayid Valda Syafta Syafril beserta Tenaga Ahli/Kelompok Pakar DPRD Kaltim Farah Silvia dan Tri Nugroho.

Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Farah Silvia menjelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan itu sebenarnya melihat berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh orang disekitarnya.

“nah kalau kita menetapkan nilai besaran CSR bisa jadi kebutuhan dilingkungan itu lebih besar dari nilai yang kita terapkan, tinggal dari Pansus itu sendiri untuk mengaturnya yang mungkin diterapkan didalam Perdanya sehingga bisa mencukupi kebutuhan yang sebenarnya dari apa yang dikeluarkan oleh perusahaan.” Jelas Farah

menurutnya, bisa jadi sebuah perusahaan membuat kerusakan lingkungan yang nilainya sangat luar biasa, sedangkan Perda yang dibuat nilainya dibawah itu, itulah kenapa mencantumkan nilai besaran CSR dikatakannya merupakan hal yang dilarang oleh kementerian.

Senada, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kaltim, Tri Nugroho menambahkan bahwa jika Perda merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, maka memang sangat diperlukannya dibentuk sebuah Tim atau Badan Pengawas, sehingga CSR tersebut betul-betul dapat diawasi dan dapat tersalurkan kepada masyarakat yang tepat sasaran.

“Perbup dapat dibuat setelah perda itu jadi, sehingga petunjuk teknis nya bisa langsung berjalan dan action. Karena jujur saja kami di Provinsi masih lemah dalam hal ini, jadi mumpung sekarang lagi dikerjakan maka isi dari Perda ini harus lebih kuat lagi, dan tim atau badan pengawasnya di perbupkan juga, sehingga bisa langsung teraplikasi dilapangan dan manfaatnya akan dapat dirasakan juga secara langsung.” Pungkas Tri Nugroho (Adv/Redaksi)

Komentar