oleh

Syukran Ungkap 8 Fakta Yang Mengharuskan Izin PTPN XIII Tidak Diperpanjang

TANA PASER, Nmcborneo.com – Arus protes masyarakat Desa Paser Mayang dan Desa Modang terhadap aktifitas di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII yang disinyalir terjadi kegiatan Penambangan diatas perkebunan kelapa sawit terus disuarakan, belum lagi ditambah persolan batas tanah masyarakat yang dikatakan masuk dalam HGU PTPN XIII tanpa pernah ada ganti rugi.

Teranyar, tokoh pemuda Paser mayang Syukran Amin merilis fakta fakta yang menurutnya menjadi acuan kenapa perpanjangam izin HGU PTPN XIII harus di stop.

Setidaknya ada 8 Point yang dihimpun sebagai Fakta fakta yang menurut Syukran adalah kenyataan yang ditemukan dilapangan beradasarkan hasil advokasi di yang dilakukan.

Simak Fakta Fakta yang dirilis dalam akun media sosial Facebook berikut :

1. PTPN XIII punya Kebun, punya tiga buah Pabrik, punya pelabuhan tapi bangkrut dan menyatakan collaps di depan Hearing DPRD Paser.

2. Tiga buah Pabrik BUMN PTPN XIII Tutup, yaitu yang terletak di Longpinang, Semuntai, Longkali. Semua Tutup dengan alasan Bangkrut, sementara ada banyak Perusahaan Swasta di Kabupaten Paser yang punya kebun tidak punya pabrik, ada yang punya Pabrik tidak punya kebun tapi tetap UNTUNG. Artinya PTPN XIII telah gagal mengelola uang dan aset negara (BUMN) untuk itu pemerintah harus mengaudit PTPN XIII.

3. Pabrik Longpinang saat ini telah di kontrakkan ke pihak swasta. Artinya PTPN XIII gagal mengelola Pabrik, sementara swasta yg kelola sekarang ternyata masih bisa dapat untung.

4. PTPN XIII dianggap mengabaikan Hak hak bagi mantan karyawan mereka, seharusnya mereka menyelesaikan santunan hari tua bagi pensiunan sejumlah 333 orang dengan nilai sebesar 38 Milyar. namun kenyataannya dicicil 1 juta sebulan/orang dengan alasan sudah tdk punya uang.

5. PTPN XIII diduga melakukan mal administrasi atas alih fungsi lahan dari izin kebun HGU menjadi Area tambang Batu bara oleh PT BSI yang saat ini beroperasi di wilayah Modang dan ingin melakukan perluasan ke wilayah Pasir Mayang, saat ini jalan houling yang mereka gunakan merupakan kawasan cagar alam. dan kondisi ini diperparah dengan merusak tapal batas administrasi Desa Paser Mayang dan Modang yang sudah disepakati didepan pemerintah.

6. Adanya PTPN XIII tidak banyak memberi manfaat untuk desa sekitar. Tidak ada Kontribusi untuk pembanguan Desa.

7. PTPN XIII Tahun 1982 dibangun dengan cara merampas paksa lahan warga Paser Mayang dan Modang tanpa ganti rugi.

8. Bupati Paser sudah membuat surat permohonan untuk tidak diperpanjangnya HGU PTPN XIII di Pasir Mayang dan Modang karna dianggap Gagal mengelola aset dan uang negara milik rakyat Paser.

“Jadi tidak ada alasan Pemerintah dan Masyarakat Paser mempertahankan PTPN XIII di Paser, mereka tak ubahnya seperti rampok serta hanya ingin mengeruk hasil bumi Paser, dan pada akhirnya mereka akan meninggalkan banyak derita untuk masyarakat dan bahkan karyawan mereka sendiri.” Pungkas Ketua Paser Bekerai tersebut. [Redaksi]

Komentar