oleh

Tapal Batas Desa Dirusak, PTPN XIII dan PT BSI Kembali Picu Amarah Warga

Tana Paser, Nmcborneo.com – Pasca persoalan Penolakan memperpanjang Izin PTPN XIII oleh masyarakat Desa Paser Mayang dan Desa Modang, tindakan PTPN XIII yang kini dinilai belaih fungsi menjadi Tambang batubara kembali memancing amarah masyarakat setempat.

Tokoh Pemuda Paser Mayang yang juga merupakan Ketua Paser Bekerai, Syukran Amin dalam sebuah postingan media social facebook dengan tegas meluapkan kekesalannya atas sikap kurang santunnya Pihak PTPN XIII serta PT BSI yang merusak tapal batas yang sebelumnya telah disepakati bersama.

banner

Dalam postingan yang dibagikan pada Hari Senin, 14 Maret 2022 Syukran menuliskan ” Semakin kurang ajar Perusahaan ini, dikasih kesempatan buat cari makan, malah semakin merajalela, merusak tapal batas Desa yang sudah disepakati dan rapat berulang-ulang di kecamatan. PTPN 13 dan PT BSI harus bertanggung jawab atas pengurusakan tapal batas ini. PTPN 13 yang kini beralih fungsi jadi tambang. STOP PERPANJANGAN IZIN PTPN 13 Paser Mayang dan Modang. Dan STOP Aktivitas Tambang PT. BSI yang masuk wilayah Desa Paser Mayang dan Audit PTPN 13 atas aktivitas pertambangan mereka.” dengan memberikan tag kepada fanpage Presiden Joko Widodo.

Kekesalan Syukran bukan tanpa alasan, beberapa waktu lalu dirinya memang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) yang ditunjuk oleh warga dari dua desa, pada saat memasang 170 buah patok atau batas tanah masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII.

Saat itu dirinya menyatakan siap untuk mengawal agar masyarakat benar-benar merdeka terhadap lahan yang digunakan agar kembali dapat dimiliki oleh masyarakat, karena disinyalir terdapat aktivitas pertambangan oleh perusahaan pelat merah diatas lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam HGU PTPN XII. Oleh karenanya, perpanjang izin PTPN XIII dianggap tidak boleh diperpanjang lagi.

Sayangnya, alih alih mengindahkan keinginan masyarakat. Pengerusakan tapal batas desa yang dilakukan dianggap mencederai harapan masyarakat yang telah berjuang atas kesepakatan tapal batas Desa Modang dan Paser Mayang tersebut.

Disisi sisi lain dikatakan bahwa selama periode penggunaan tanah untuk usaha perkebunan kelapa sawit tersebut, tidak pernah ada ganti rugi atas tanah yang digunakan serta tidak memberi dampak positif bagi masyarakat setempat.

Sebelumnya, Dalam RDP DPRD Paser beberapa waktu lalu Ketua Komisi I Hendrawan Putra pernah mengatakan terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa akan ditindak lanjuti dalam rapat koordinasi. sedangkan Persoalan penolakan perpanjang atas izin PTPN XIII sebenarnya telah masuk dalam pembahasan di DPR RI Komisi II bersama Pusat, apalagi HGU PTPN VIII diketahui berakhir pada 31 Desember tahun 2023. [Redaksi]

Komentar