oleh

Yanti Ajak Masyarakat PPU Perang Penyebaran Narkotika di Lingkungan Pemuda dan Keluarga

Penajam, Nmc Borneo – Anggota DPRD Kaltim, Herliana Yanti melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikoterapika.

banner

Ia mengatakan bahwa produk hukum yang dimaksud bertujuan untuk mengatasi penyebaran Narkotika dari berbagai aspek. Mulai dari langkah pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam peredarannya.

“Yang paling adalah kita bisa bersama-sama melindungi keluarga ataupun kerabat dari bahaya Narkotika dan zat-zat kimia lainnya,” ungkap Yanti saat gelar sosialisasi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Panajam, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) Minggu (29/10/2023).

Yanti juga menyampaikan, kesadaran mengenai bahaya Narkoba di kalangan remaja perlu diantisipasi, terutama generasi muda di Kota Tepian. Sehingga ia mengajak orang tua untuk sesekali memeriksa perangkat gadget atau ponsel anak-anak mereka guna memastikan bahwa mereka terhindar dari bahaya Narkoba.

“Narkoba dapat merusak keluarga, kesehatan anak-anak, dan orang tua. Kita harus menjaga keluarga kita terlebih dahulu,” pesannya.

Perda ini, kata dia, merupakan hasil kolaborasi DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang betapa berbahayanya Narkoba.

Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan Kaltim dan Samarinda. “apat menangani ancaman Narkoba dengan lebih efektif dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya,” singkatnya. (Adv)

Penulis : Herdi – Editor : Redaksi

Komentar