oleh

Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti Dari 61 Perkara

Nmcborneo, Tana Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser pada Selasa (30/03/2021), memusnahkan barang bukti penanganan perkara sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2021. kegiatan ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang mana setiap tahunnya dilakukan 2 kali.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB atas 61 perkara yang diantaranya didominasi kasus narkoba dengan jumlah 38 perkara. Perkara yang dimaksudkan adalah perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra, sementara barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16,95 gram dan obat keras dari berbagai macam jenis sebanyak 36.623 butir.

banner

Diluar kasus Narkoba, perkara lainnya tercatat perkara atas undang undang Kesehatan sebanyak 7 perkara, perkara senjata tajam dan senjata api 2 perkara, perkara perlindungan anak 4 perkara, perkara pencurian 4 perkara, perkara penganiayaan 1 perkara, perkara pengancaman 2 perkara, perkara judi 1 perkara, dan perkara tipiring 1 perkara.

Saat diminta tanggapannya, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Paser Mochamad Judhy Ismoro membenarkan bahwa yang mereka tangani memang didominasi adanya kasus narkoba, sedangkan perkara lainnya terdapat perkara penjualan anak, kasus pencurian, dan kekerasan rumah tangga.

Dari proses pemusnahan barang bukti yang terbilang baru berjalan 3 bulan tersebut, Judhy menegaskan bahwa pemusnahan BB tidak harus menunggu setahun sesuai Instruksi Kejaksaan Agung, mengingat penumpukan barang bukti serta upaya kejari paser menghindari kemungkinan buruk yang akan terjadi atas barang bukti tersebut.

“Sebulan pun jika sudah banyak kita musnahkan juga, itu kebijakan saya.” pungkasnya [AR/Redaksi]

Komentar