TANA PASER, Nmcborneo.com – DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindak lanjuti surat dari Pemerintahan Desa Seniung Jaya perihal Terkendalanya Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang berlangsung di ruang rapat Bapekat DPRD Kab Paser, Kamis (23/6/2022)
RDP dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD paser H. Hendrawan Putra, ST dan didampingi oleh Ketua Komisi II Ikhwan Antasari
Digelarnya rapat ini bertujuan untuk memberikan solusi kepada masyarakat Desa Seniung Jaya terkait ditolaknya pengajuan PTSL yang dikarenakan masuknya HPL (Hak Guna Lahan) dan kadastral (hak, batasan, tanggung jawab) yang tumpang tindih antara PT. Manggala Dharma Putra, Izin Pt. BML, PT. Perkebunan Nusantara XIII.
Program PTLS sendiri merupakan program pembuatan sertifikat tanah gratis yang disediakan pemerintah untuk masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah. Hal ini merupakan keinginan pusat agar masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah.
Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi II Ikhwan Antasari mempertanyakan kesiapan BPN Paser dalam melayani masyarakat yang akan mengajukan rekomendasi seperti halnya PT. Perkebunan Nusantara XIII tersebut, karena menurutnya tidak bisa hanya pernyataan dalam rapat saja, namun harus ada kejelasan tentang hal tersebut.
“Kami berharap agar keinginan masyarakat segera direalisasikan. Swasta saja bisa mendapat rekomendasi, kenapa masyarakat tidak bisa mengurus kepentingannya,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, warga transmigrasi dapat meminta rekomendasi pengelolaan lahan dan hal tersebut akan disetujui apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi masyarakat umum tidak bisa mengajukan hal tersebut.
Anggota Komisi I Hamransyah SH mengatakan bahwa permasalahan tentang tanah ini akan selalu terjadi, apalagi dengan adannya PPLB (Perencanaan Penggunaan Lahan Berkenjutan), ia berharap agar BPN dapat memberikan perhatian lebih kepada Desa Seniung Jaya agar mereka dapat mendapatkan haknya. Karena meskipun desa tersebut merupakan pemekaran, tetapi Hamransyah yakin bahwa warga desa sudah lama tinggal di desa tersebut.
Akhir dari rapat ini, BPN menegaskan pihaknya akan meminta tinjauan dari pusat terlebih dahulu untuk memperjelas semua permasalahan terkait hal ini. Karena menurutnya permasalahan ini tidak dapat diselesaikan di daerah saja karena karena menyangkut izin dan kewenangan pusat. [AR/Redaksi]
Komentar