Tana Paser, NMC Borneo – DPRD Paser melalui pansus III menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah Kabupaten Paser membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Organisasi perangkat Daerah yang hadir diantaranya Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, satpol PP, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser di ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Senin (8/5/2023).
Ketua Pansus III, Lamaludin mengungkapkan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Paser tersebut direncanakan akan mengatur mengenai legalitas dan zonasi perdagangan Pedagang Kaki Lima.
“Selama ini mereka di cap sebagai PKL tapi tidak ada legalitas, nanti apabila Raperda ini bisa disahkan menjadi perda maka PKL akan ada legalitas,”
Legalitas yang dimaksud merupakan bentuk perizinan yang mempunyai badan hukum. Sedangkan zonasi artinya bahwa akan ada pembagian tetap mengenai lokasi yang di izinkan dan dilarang bagi pedagang kaki lima.
“Mereka ujung tombak perekonomian. Dengan adanya mereka benar-benar menggambarkan kondisi perkembangan perekonomian masyarakat. Dengan adanya PKL ini kita lihat di daerah Kabupaten Paser khususnya di Kecamatan Tanah Grogot cukup berkembang pesat.”
Lebih lanjut, Lamaludin menjelaskan PKL yang dimaksud bukan hanya mencakup pedagang binaan dari pemerintah daerah. “PKL ini banyak ranahnya. Pedagang pentol pun sudah termasuk PKL,”
Lamaludin berharap Keberadaan Raperda tersebut apabila telah disahkan dapat mengayomi dan berperan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya pelaku usaha tersebut.
“Semoga perda ini bisa mengayomi para pedagang untuk mempunyai legalitas dan bisa meningkatkan perkonomian dirinya dan bisa menghidupkan perekonomian kabupaten Paser kedepannya,” tandasnya. (Mekka Medinah/Redaksi)
Komentar